LANGKAT | Mayarakat menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat terkait membuka seleksi pihak ketiga di pengelolaan Parkir di wilayah Kabupaten Langkat.
Apresiasi salah satunya datang dari salah satu tokoh pemuda, Meidi Kembaren, warga Stabat, Langkat, Jum’at (23/5/2025) sore.
Dia mengungkapkan dengan seleksi ini kelak masyarakat akan melihat berapa PAD Kabupaten Langkat kedepan secara terbuka.
“Ini juga akan menambah kepercayaan masyarakat untuk membayar parkir karena parkir yang mereka bayar akan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ucap Meidi,
seraya mengatakan akan mengikuti seleksi pengelolaan parkir tersebut.
Menurutnya, pengelolaan parkir pihak ketiga nantinya harus di kelola secara profesional, dan kenyamanan pemilik kendaraan juga harus diutamakan, agar pemilik kendaraan juga tidak keberatan untuk membayar parkir di pinggir jalan.
Dia pun mengatakan jika pengeloaan parkir dikelola dengan baik dan profesional dapat meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir nantinya.
“Saya berencana mengajukan pengelolaan parkir disejumlah titik. Semoga bisa bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Langkat untuk menambah PAD Kabupaten Langkat kedepan,” ujar Meidi.
Di beritakan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Dinas Perhubungan membuka seleksi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Langkat. Seleksi di buka bagi pihak ketiga, Selasa (21/5).
Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadany S.STP menuturkan, langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.
“Kami mengundang para pihak yang memenuhi persyaratan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat untuk mengikuti proses seleksi pengelolaan parkir secara terbuka,” tuturnya.
Untuk diketahui, adapun calon pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi (Wajib KTP Langkat)
- Memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang masih aktif dan sah secara hukum.
- Memiliki TDP atau NIB, dokumen ini membuktikan bahwa calon pengelola telah terdaftar sebagai pelaku usaha.
- Memiliki NPWP, menunjukkan bahwa calon pengelola telah wajib pajak dan memiliki kewajiban membayar pajak.
Serta, untuk seleksi pengelola parkir akan dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu:
- Pendaftaran dan pengumpulan berkas atau administrasi dimulai pada 20 sampai 25 Mei 2025.
- Evaluasi penawaran pada, 26 Mei 2025.
- Klarifikasi penawaran pada, 27 Mei 2025.
- Penetapan pemenang pada 28 Mei 2025.
- Penandatanganan kerjasama atau MoU pada 2 Juni 2025.
Lebih lanjut, Kadishub Langkat menjelaskan, tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat
dishub.langkat.go.id. atau dapat di download pada link: https://bit.ly/4j9AxQb
Untuk informasi lebih lanjut, para calon peserta dapat menghubungi panitia seleksi di Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, melalui kontak berikut: Andri Aginta (08137 5527915) dan Jalaludin (081396877070), Irwanta (08121813446).
(OD-20)







