‎Terpidana Adelin Lis Bayar UP Rp 105,8 M, Kejati Sumut Jamu Wartawan Makan Siang

MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr Harli Siregar mengajak tamu undangan makan siang sebelum konfrensi pers eksekusi uang pengganti (UP) terpidana Adelin Lis, Rabu (3/9/2025) pukul 12.30 WIB.

‎Pantauan orbitdigitaldaily.com, jamuan makan siang ala kadarnya itu turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Farianda Putra Sinik dan masing-masing perwakilan media serta mahasiswa.

‎Suasana hangat dan akrab tanpa sekat sosial itu seperti mencerminkan semangat kerja dan ruang harmoni antara Kejaksaan dengan insan pers yang sudah jarang terjadi dibandingkan pejabat sebelumnya.

‎Kajati Sumut Dr Harli Siregar mengatakan terpidana Adelin Lis melalui keluarganya telah menyetorkan UP senilai Rp 105,8 miliar dan USD 2,93 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

‎Setoran UP itu masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia sesuai putusan MA RI Nomor.68K/Pid.Sus/2008, tanggal31 Juli 2008.

‎”Pembayaran UP sebagai wujud keseriusan dan keterbukaan Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara secara tuntas,” kata Harli Siregar didampingi Aspidsus M Jefri, Kajari Medan Fajar Syahputra dan Plh Kasi Penkum Husairi.

‎Turut dikawal prajurit TNI, Harli Siregar, mantan Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan terpidana Adelin Lis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama

‎”Adelin Lis dihukum pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar dan USD 2,93 juta dengan ketentuan apabila jangka waktu 1 bulan tidak melunasi UP maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 5 tahun,” ujar Harli Siregar.

‎Diketahui, kasus Adelin Lis sejak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal menjadi perhatian publik.

‎Bahkan saking licinnya justeru sempat buronan selama 13 tahun dan akhirnya berhasil dipulangkan Kejagung ke Indonesia pada 2021 dengan berbagai tantangan.

‎”Jaksa selaku eksekutor melakukan tugas dan kewenangannya atas kerugian keuangan negara dan Adelin Lis dan telah menjalani pidana subsider uang pengganti sejak 7 April – 2 September 2025,” tegangnya.

‎Harli menuturkan total UP yang telah dijalani melalui pidana penjara sebesar Rp13.945.148.757,6. Maka sisa UP harus dibayarkan sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.

‎Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti diperoleh fakta pada Selasa 2 September 2025 terpidana melunasi sisa pembayaran UP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai PNBP Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025. (OM-09)