Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Aswari Saragih Bin Anwar Saragih

MADINA | Perkara Winarti binti Sugiono melawan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih yang gugatan awal di Pengadilan Agama Panyabungan dikabulkan sebahagian dan Aswari Saragih lakukan upaya hukum Banding, pada banding Winarti Bin Sugiono menang.

Tidak puas dengan hasil putusan banding Aswari Saragih Bin Anwar Saragih dengan kuasa hukumnya lakukan upaya hukum dengan mohonkan Kasasi, Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN lawan dengan Kontra Memori Kasasi, dari Pemohon Kasasi ternyata Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak permohonan kasasi yang diajukan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih.

Winarti Binti Sugiono dengan Kuasa Hukum Afnan, SH kembali kepada hasil banding pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan, Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya Afnan, SH menang.

Dimana pada putusannya Mahkamah Agung yang dilihat di e-Court pada bagian pengiriman berkas Kasasi pada informasi Putusan Kasasi Nomor : 415 K /AG/2025, tanggal Putusan Kasasi Rabu 13 Agustus 2025 dengan Amar Putusan : menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, sedangkan salinan putusan belum tersedia pada halaman e-Court.

“Ya fail putusan belum dikirim di e-court dan di E-Maill mohon bersabar,” ungkap Afnan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan pihak-pihak yang mungkin menawarkan bantuan atau jasa dengan mengatasnamakan proses hukum.

“Abaikan saja bila ada yang menawarkan sesuatu terkait perkara ini,” katanya.

Afnan menghimbau agar segala sesuatunya mohon menunggu info dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH & REKAN, yang berada di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), DPN Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, di Peradi Tower. (OD-34)