MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bakal menerapkan sanksi pidana sosial bagi pelaku kejahatan pada tahun 2026 mendatang.
Sebab, sanksi pidana sosial adalah ruang bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan hubungan sosial kembali harmonis seperti semula sebagaimana budaya luhur nusantara.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, DR Harli Siregar saat sosialisasi penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya UU Nomor : 1 Tahun 2023 di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).
Harli Siregar mengatakan penerapan hukum pemidanaan dengan sanksi kerja sosial akan wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara. Dimana pelaku kejahatan mendapatkan ruang dan kesempatan memperbaiki diri lebih bertanggungjawab ditengah masyarakat.
”Pidana kerja sosial merupakan implementasi penegakan hukum yang memberikan ruang memperbaiki diri dan manfaat bagi masyarakat” kata Harli sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr Undang Mugopal, penerapan pidana kerja sosial akan mempedomani syarat dan aturan yang ketat, klasifikasi dan kwalifikasi kejahatan.
”Kejaksaan bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum. Tentunya kebijakan ini tidak merugikan masyarakat tetapi memulihkan tatanan sosial masyarakat”ujar Harli.
Sebelumnya, sosialisasi penerapan hukuman pidana kerja sosial adalah kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemprov Sumut pasca berlakunya UU Nomor :1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada awal tahun 2026.
Turut hadir Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bobby Nasution dan wakil, Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut, Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumatera Utara, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)
Kemudian para Asisten, Kajari, Kabag TU, Koordinator dan Bupati/Walikota se Provinsi Sumatera Utara serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara. (Toni)
Pidana Sosial Kembalikan Tatanan dan Harmonisasi di Masyarakat







