Dituding Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD, Pemko Siantar Tepis Tudingan Tersebut

SIANTAR | Terkait pembelian aset tanah milik Ketua DPRD Timbul M Lingga oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akhirnya dijawab Plt Kepala BPKPD Alwi A Lumbangaol.

Dalam keterangan yang disampaikannya, tanah senilai Rp 3,1 miliar dibeli Pemko pada tahun 2025 lalu menjadi trending topik di tengah masyarakat.

Akibat dari pembelian tersebut, beberapa kalangan menuding bahwa ada kesalahan prosedur administrasi hingga dugaan pemahalan harga pada transaksi.

Alwi sendiri menjelaskan yang melatarbelakangi pembelian tersebut karena ada kebutuhan dan ketersediaan tanah.

Pembelian itu atas pertimbangan Pemko yang ingin memindahkan Kantor Lurah Banjar yang selama 20-an tahun berada di gang sempit. Padahal, dijelaskan Alwi, saat ini kebutuhan pelayanan semakin tinggi, mengingat di kelurahan tersebut padat penduduk.

“Ada usulan surat dari beberapa kelurahan termasuk Kelurahan Banjar untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan gedung yang lebih representatif. Karena saat ini fasilitas yang ada kurang memadai untuk daya tampung kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Apalagi program yang menyasar di tingkat kelurahan pun semakin banyak,” kata Alwi Lumbangaol saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/2/2026).

BPKPD pada tahun 2025, lanjut Alwi, menganggarkan rencana pembelian tanah dengan total anggaran sebesar Rp 22 miliar melalui APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut telah disetujui oleh DPRD melalui KUA-PPAS.

Kemudian dibahas bersama Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang APBD dan Perubahan APBD tahun berkenaan.

Sebelumnya, tanah milik Ketua DPRD Siantar tersebut ternyata memang hendak dijual sedari tahun 2024. Sehingga gayung bersambut, Pemko juga membutuhkan tanah di sekitar wilayah kelurahan banjar.

“Kita lakukan tahapan pembelian dengan menggandeng appraisal dari KJPP. Adapun NJOP di objek tersebut adalah Rp 2.352.000/meter². Nilai ganti untung berdasarkan appraisal terhadap tanah tersebut menjadi Rp 2.360.000/meter² di luar nilai appraisal bangunan,” kata Alwi.

Tudingan yang mengatakan adanya konflik kepentingan pun ditepis Alwi, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan antara dirinya maupun Pemko dengan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dalam pembelian tanah. Semua tahapan meliputi dokumen perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural.

“Karena kita butuh tanah yang relatif luas, tentu potensi membeli tanah dari tokoh politik, konglomerat, sampai kalangan pejabat sendiri nggak bisa kita hindarkan. Termasuk dalam kasus ini,” kata Alwi.

Alwi menyampaikan Pengadaan Tanah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, dan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021.

“Bahwa Pengadaan Tanah merupakan pengadaan yang dikecualikan dan pemilihan penilai publik dilakukan oleh Pejabat Pengadaan pada UKPBJ,” kata Alwi Lumbangaol.

Pembelian tanah, ujar Alwi, juga berdasarkan Pasal 126 ayat 5 PP 19 Tahun 2021 Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi (Pemerintah Kota) langsung kepada yang berhak (pemilik tanah), surat penawaran dari yang berhak hanya untuk memastikan kesediaan pemilik tanah untuk bertaransaksi dengan Instansi yang membutuhkan tanah.

“Namun besaran nilai ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersertifikasi Kemenkeu yang sifatnya mengikat sesuai dengan Pasal 150 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021,” pungkasnya. (WOL/023)