Warga Malintang Jae Desak Bupati Madina Tegakkan Putusan KI di Desa Mereka

Perwakilan warga Desa Malintang Jae, menyampaikan pernyataan sikap tegas kepada media terkait desakan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/3/2026).

MADINA | Warga Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, mendesak Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution turun tangan menyikapi belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara oleh pemerintah desa setempat.

Desakan tersebut disampaikan masyarakat melalui pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan warga, Muliadi Pulungan, pada Jumat, 13 Maret 2026. Pernyataan itu menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak masyarakat yang dijamin undang-undang.

Dalam pernyataan tersebut, warga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Muhammad Amarullah yang memperjuangkan hak masyarakat atas informasi publik melalui mekanisme hukum.

“Upaya yang dilakukan Saudara Muhammad Amarullah bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari perjuangan menegakkan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang serta diperkuat oleh Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” ujar Muliadi Pulungan.

Warga menjelaskan bahwa mereka telah menyampaikan surat dukungan sekaligus desakan resmi kepada Kepala Desa Malintang Jae. Surat tersebut meminta pemerintah desa segera melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Informasi Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026.

Putusan itu memerintahkan pemerintah desa untuk menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan masyarakat. Dokumen tersebut mencakup informasi terkait pengelolaan pemerintahan desa serta kepastian waktu penyerahan secara tertulis kepada pemohon.

Namun hingga pertengahan Maret 2026, masyarakat menilai putusan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah desa. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi pemerintahan desa.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Hal ini telah menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan yang mendalam dari masyarakat terhadap kepemimpinan pemerintahan desa,” tegas Muliadi.

Perlu Ketegasan Bupati

Menurut warga, transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Keterbukaan informasi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus hukum kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan publik.

Melalui pernyataan sikap tersebut, warga juga meminta Bupati Mandailing Natal bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Malintang Jae. Mereka berharap pemerintah daerah memastikan putusan Komisi Informasi benar-benar dilaksanakan.

“Ketegasan Bupati sangat penting, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan di Desa Malintang Jae, tetapi juga menjadi contoh bagi seluruh desa di Kabupaten Mandailing Natal bahwa hukum, transparansi, dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pengecualian,” ujarnya.

Masyarakat menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi antara individu dengan pemerintah desa. Mereka menilai isu tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik serta ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Sebagai bentuk komitmen, warga menyatakan akan terus mengawal proses pelaksanaan putusan Komisi Informasi hingga hak masyarakat atas informasi publik benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter : OD 34