MADINA | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Batang Lobung kian meresahkan masyarakat Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang diduga telah tercemar, sementara penegakan hukum dinilai belum menunjukkan tindakan tegas.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga berpotensi besar memicu bencana ekologis, termasuk longsor dan pencemaran air yang berdampak langsung pada kehidupan warga di hilir sungai.
Berdasarkan hasil kajian ilmiah yang beredar di tengah masyarakat, aktivitas PETI diduga kuat telah mencemari aliran Sungai Batang Lobung yang menjadi sumber kehidupan warga Desa Muara Pertemuan.
Informasi ini juga telah disampaikan secara resmi oleh Kepala Desa dalam forum Musrenbang dan bahkan viral di media sosial.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun aparat penegak hukum.
Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kepala Dusun Batang Lobung saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tersebut.
Ia bahkan mengarahkan awak media untuk menemui pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil.
Saat ini, tim media masih melakukan penelusuran langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk menelusuri dugaan adanya penadah atau pembeli hasil tambang ilegal tersebut.
Menurut masyarakat, aktivitas PETI yang diduga terjadi di hulu Sungai Batang Lobung merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain :
- Pelanggaran Undang-Undang Minerba
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP/IUPK).
Pelaku PETI dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. - Pelanggaran Hukum Lingkungan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pencemaran air sungai merupakan tindak pidana lingkungan.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, termasuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan. - Potensi Tindak Pidana Lain
Penggunaan alat berat tanpa izin di kawasan tertentu
Penadahan hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 480 KUHP
Jika terbukti ada pembiaran, dapat menyeret pihak lain dalam dugaan persekongkolan atau kelalaian jabatan.
Terkait masalah itu, Kantor Hukum Afnan SH dan Rekan menilai bahwa aparat penegak hukum wajib segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap laporan masyarakat yang sudah disampaikan secara resmi.
Jika terbukti terjadi pembiaran, maka berpotensi menimbulkan tanggungjawab hukum administrasi hingga pidana bagi pihak terkait.
Masyarakat Muara Pertemuan berharap pemerintah dan aparat tidak tinggal diam terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Jika dibiarkan, bukan hanya sungai yang rusak, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum juga ikut tercemar.
Reporter : OD 34.







