Oknum Kapolsek di Langkat Diduga Kuasai Belasan Hektar Kebun Sawit Diareal Hutan Lindung

LANGKAT | Dugaan pelanggaran tata ruang kembali menyeruak di Kabupaten Langkat. Sekitar belasan hektar kebun sawit di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura,
diduga berada kawasan hutan lindung (HL).

Informasi yang himpun wartawan, belasan hektar kebun sawit yang disebut-sebut dekat areal PT Aquanur Sinergindo, pembangunan pengeboran sumur gas diduga milik oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial AKP MG.

“Kebun sawit itu baru satu atau dua tahun umurnya, kabarnya punya Kapolsek Tanjung Pura saat ini,” ujar warga saat berbincang dengan wartawan, Rabu (22/4/2026).

Menurut informasi, belasan hektar kebun sawit di miliki oleh oknum Kapolsek pada 2017. Selain berada di kawasan yang diduga hutan negara, kebun itu dituding membabat habis area hutan bakau (mangrove).

“Kabarnya sudah membabat hutan bakau. Padahal bakau penting untuk cegah abrasi dan tempat ikan berkembang biak. Pak Mim…n beli lahan tersebut sekitar tahun 2017,” kata warga yang tidak ingin disebut identitasnya.

Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi terkait informasi itu, Kapolsek Tanjung Pura AKP MG, belum menjawab konfirmasi wartawan untuk keseimbangan berita terkait hal tersebut.

Diketahui, pemanfaatan hutan lindung (HL) difokuskan pada perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir atau erosi, dan menjaga kesuburan tanah.

Selain itu, pemanfaatan kawasan ini harus disesuaikan dengan aturan pengelolaan agar tidak mengurangi fungsi utama hutan sebagai pelindung. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *