Babak Baru Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut: KPK Terbitkan Sprindik Umum, Sejumlah Saksi Diperiksa

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Antara)

MEDAN | Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penerimaan suap pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara yang anggarannya mencapai Rp231,8 miliar pada tahun 2025 dan membidik calon tersangka lain.

‎‎Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang kini menyasar sejumlah pejabat teknis aktif dan pensiunan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

‎Babak baru ini setelah majelis hakim PN Tipikor Medan menghukum pidana penjara 5 tahun 6 bulan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, pada 1 April 2026 lalu.

‎KPK dalam konstruksi perkara sebelumnya mengungkap dua klaster utama, yaitu klaster penerima suap melibatkan Topan Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan klaster pemberi, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Namora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

‎Pengembangan perkara kini mengarah pada dugaan keterlibatan aktor-aktor teknis yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut.

‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pengembangan penyidikan terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut ini sedikitnya tujuh saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (5/5).

‎Adapun nama nama yang diperiksa, yaitu Manaek Manalu (pegawai Kementerian PUPR/BBPJN Sumut), T Rahmansyah Putra (Kasatker PJN Wilayah II Sumut periode 2023–2024), Heri Handoko (PPK 1.2 BBPJN Sumut), dan Faisal (PPK 1.1 BBPJN Sumut).

‎Kemudian, Munson Ponter Paulus Hutauruk (pensiunan PNS sekaligus mantan PPK 1.4), Rahmad Parulian (mantan Kasatker PJN Wilayah I), dan Dicky Erlangga sebagai Kasatker Wilayah I PJN Sumut.

‎”Belum ada pihak yang ditetapkan tersangka karena masih sprindik umum dan selanjutnya akan disampaikan update terbaru,” ujar Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (6/5).

‎Meski belum ada penetapan tersangka baru, intensitas pemeriksaan terhadap jajaran teknis ini mengindikasikan KPK tengah menelusuri lebih dalam aliran dana serta mekanisme pengaturan proyek yang diduga tidak berdiri sendiri.

‎KPK belum merinci materi pemeriksaan, namun pengembangan kasus lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya akan membuka peluang aktor lain yang diduga turut menikmati praktik rasuah di sektor infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Fakta Baru

‎Sebelumnya fakta baru dalam persidangan terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp7,272 miliar kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap.

‎Sidang pemeriksaan saksi Mariam selaku Bendahara PT DNG mengaku telah mentransfer dana senilai Rp7,272 miliar ke rekening Elpi Yanti Harahap.

‎Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu terungkap aliran dana bervariasi terhadap saksi-saksi lainnya, yaitu Dicky Erlangga sebesar Rp875 juta, Srigali (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Rp102 juta, ‎Domu (staf biasa) Rp290 juta.

‎Kemudian, Zulkifli Lubis (mantan Kadis PUPR Madina) sebesar Rp1 miliar, Ardi (staf biasa) Rp250 juta, Ahmad Junior (mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan) Rp1,2 miliar, Hendri (pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara) Rp467 juta, Mulyono (eks Kadis PUPR Sumut) Rp2,380 miliar, Ikhsan (PPK) Rp2,5 miliar, Kepala PJN Sumut Rp1,675 miliar, dan Panitia Pokja Rp110 juta.

‎Menariknya selama persidangan berlangsung ada sejumlah nama pejabat berpengaruh disebut-sebut penerima aliran dana 20 % melalui Topan Ginting sebagai bentuk pengamanan proyek.

‎Perkara rasuah mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis, 26 Juni 2025.

‎”Kasus ini terungkap setelah adanya penarikan uang muka sekitar Rp2 miliar oleh Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 28 Juni 2025.

‎Topan selaku Kepala Dinas PUPR Sumut meminta Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar memastikan agar Akhirun menjadi penyedia pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *