Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu dan BB 6,36 Gram

Tersangka SP alias Boyan saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

LABUHANBATU I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP alias Boyan (52) di Jalan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda R Situngkir dan petugas juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial SA alias Arif (39), yang berada di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 6,36 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan elektrik, dua unit ponsel, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan dan menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan guna kepentingan penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026, di Jalan Kartini serta menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujar Aswin Irwan, Kamis (14/5/2026).

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *