LABUHANBATU | Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga Kampung Baru II, Desa Sei Kasih berinisial M alias Amin (27) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Senin (18/05/2026).
Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026 malam. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal.
Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan yang setelah diperiksa berisi sabu dengan total berat 2,53 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik klip dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Aswin.
Reporter : Robert Simatupang







