‎Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Muncul dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat Rp50 M

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat digelar di PN Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). Foto/Ist


MEDAN | Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 mengungkap nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, Senin (18/5/2026).

‎Di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menyebutkan dalam surat dakwaannya peran Faisal Hasrimy mulai tahap pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard sebesar Rp 50 miliar.

‎Alhasil, proyek pengadaan smartboard Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 31,9 miliar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 17,9 miliar diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar.

‎Perkara korupsi yang menyeret terdakwa Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan pihak swasta Budi Pranoto selaku penyuplai barang.

‎JPU menuturkan ketiganya didakwa menjalankan proses pengadaan tanpa study kelayakan dan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

‎Sementara, tim penasihat hukum Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga dan Zulheri Sinaga, menegaskan klien mereka secara subtansial tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan smartboard tersebut.

‎“Dakwaan yang disampaikan JPU, kami melihat masih mengacu pada BAP pemeriksaan. Tapi kami berkeyakinan Saudara Supriadi tidak terlibat dan tidak bersalah dalam proses pengadaan smartboard,” kata M Iqbal Sinaga kepada wartawan seusia persidangan.

‎M Iqbal Sinaga bahkan menyebut program pengadaan smartboard merupakan kebijakan langsung Pj Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.

‎Menurutnya, meskipun Supriadi menjabat sebagai PPK, tetapi kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses strategis pengadaan.

‎“Ini merupakan program Pj Bupati Faisal Hasrimy. Tetapi Saudara Supriadi, walaupun sebagai PPK, tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Dinas dalam proses pengadaan,” ujarnya.

‎Tim penasihat hukum juga mengklaim seluruh tahapan mulai dari proses lelang, penentuan pemenang tender hingga penunjukan perusahaan penyedia sepenuhnya dikendalikan pihak lain di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.

‎“Seluruh proses pengadaan, lelang, penunjukan kontraktor maupun perusahaan penyedia itu kebijakan Kepala Dinas saat itu. Klien kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

‎Menurut Iqbal, keterlibatan Supriadi hanya sebatas membantu pendistribusian smartboard ke sekolah-sekolah karena kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana.

‎Bahkan anehnya, akun pengadaan disebut hanya dipinjam karena nomor telepon yang digunakan terdaftar atas nama Supriadi.

‎“Setelah pemenang tender ditentukan, Supriadi hanya membantu penyaluran barang ke sekolah-sekolah yang ditunjuk,” katanya.

‎Tak hanya itu, pihak penasihat hukum juga menyoroti munculnya nama Bahrun Walidin alias Baron dalam dakwaan jaksa. Baron disebut sebagai pihak luar yang diduga ikut terlibat dalam proses pengadaan smartboard tersebut.

‎“Ada beberapa pihak rekanan termasuk Baron yang menurut informasi pernah diperiksa di Kejati. Bahkan berkembang isu adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi. Namun itu nanti akan kita uji dalam fakta persidangan,” ujar Iqbal.

‎Pernyataan tim penasihat hukum ini memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana pihak-pihak yang disebut memiliki peran dalam lahirnya kebijakan pengadaan smartboard telah dimintai pertanggungjawaban hukum.

‎Sebab, dalam persidangan terungkap adanya dugaan keterlibatan aktor-aktor pengambil kebijakan sejak tahap awal perencanaan program hingga pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

‎Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan pada Senin (25/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara setelah tim penasihat hukum Supriadi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa. (OM-09).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *