Dirut Rumah Potong Hewan Medan Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Smartboard Disdik Langkat‎

Irwansyah Gultom sudut kiri (ist).

MEDAN | Irwansyah Gultom hadir dalam ruangan persidangan tiga terdakwa korupsi pengadaan papan tulis Interaktif atau Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sebesar Rp49,9 miliar, Senin (18/5/2026).

‎Namun kehadiran Irwansyah Gultom bukan sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah RPH Kota Medan tetapi penasihat hukum terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

‎Diketahui, Irwansyah Gultom dilantik Walikota Medan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan Medan periode 2026-2030.

‎Irwansyah Gultom sebagai pejabat publik di lingkungan Pemko Medan mengaku kehadirannya hanya penyelesaian tanggungjawab terhadap kliennya. Sebab, sebelum menjabat direktur umum perusahaan daerah, ia telah menerima kuasa hukum Budi Pranoto.

‎”Masih ada kewajiban saya terhadap klien. Setelah ini, ya sudah selesai, ” kata Irwansyah Gultom sembari menyusuri lorong Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan usai Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menunda sidang sekitar pukul 19.15 WIB.

‎Di luar sidang, Irwansyah hampir gagap menjawab pertanyaan awak media terkait ketentuan sanksi tegas dalam Undang-undang Advokat maupun persoalan rangkap jabatannya

‎“Oh, itu nanti pihak Badan Kode Etik itu nanti,” ujarnya meluruskan pendampingan hukum kliennya tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai pimpinan perusahaan daerah.

‎Namun saat disinggung kembali tugas pokoknya, tiba-tiba wajah Irwansyah Gultom berangsur memerah tomat dan berusaha mengalihkan persoalan.

‎“Tanya materi sidang saja. Jangan tanya soal jabatan direktur ya?,” pungkasnya.

Tiga Terdakwa

‎Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora dalam surat dakwaannya juga menyebut nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

‎JPU David Ricardo Simamora menuturkan peran mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Tahun 2024, Faisal Hasrimy sejak proses pembahasan hingga pelaksanaan pengadaan smartboard sebesar Rp49,9 miliar. Sumber dana SiLPA Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

‎Peran mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Tahun 2024, Faisal Hasrimy, yaitu memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat agar menjadi rekanan pemenang proyek tersebut.

‎Adapun ketiga terdakwa, yaitu Supriadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat periode 2022-2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi sebagai Pengguna Anggaran, dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

‎Jaksa mengungkapkan, pengondisian pemenang proyek melalui metode mini kompetisi dalam waktu singkat dengan menunjuk dua perusahaan penyedia, yakni PT Global Harapan Nawasena tingkat SD dan PT Gunung Emas Ekaputra tingkat SMP.

‎Transaksi akhir pengadaan disebut menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai terdakwa Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron.

‎Menariknya, proses pengklikan pesanan malah dilakukan di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai.

‎Sebagai imbalan, Budi menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dipotong pajak.

‎Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OM-09).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *