MEDAN | Sebanyak 24 pekerja (tergugat) melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan alat bukti. Penyerahan alat bukti dilakukan pada saat digelarnya sidang lanjutan pembuktian sidang Peradilan Hubungan Industrial (PHI) PT Eramas Coconut Industries dengan Perkara Nomor : 119 /Pdt – Sus PHI /2026/ PN Medan di Pengadilan Negeri Medan Kamis (21/05/2026).
Sidang lanjutan dipimpin hakim ketua Zufida Hanum SH didampingi hakim anggota Surya Dharma SH dan Melianus Gulo SH serta Panitera Pengganti Aryadi yang juga dihadiri kuasa hukum PT Eramas Coconut Industries (penggugat) dan dua kuasa hukum pekerja (tergugat ) Endang Surya SH dan Marulop Tua Tampubolon SH.
Pada sidang ini, hakim ketua Zufida Hanum mempersilakan kuasa hukum tergugat untuk menyerahkan alat bukti Kedua kuasa hukum pekerja ( tergugat ) Endang Surya SH dan Marulop Tua Tampubolon SH disaksikan kuasa hukum PT Eramas Coconut Industries (penggugat) menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim Melianus Gulo. SH.
Usai penyerahan dan penerimaan alat bukti , hakim ketua Zufida Hanum meminta kepada pihak penggugat dan tergugat pada sidang selanjurnya untuk menghadirkan saksi dari penggugat maupun tergugat.
“Sidang selanjutnya agar saudara dapat menghadirkan saksi -saksi bagaimana bisa ya ” tanya Zufida Hanum
Sebelum sidang ditutup kuasa hukum PT Eramas Coconut Industries (penggugat) mengajukan permohonan akan menyerahkan bukti – bukti tambahan pada, sidang selanjutnya . Mendengar permohonan kuasa hukum PT Eramas Coconut Industries (penggugat ) , hakim ketua Zufida Hanum mengabulkan permohonan penggugat.
“Selain penggugat tergugat pun boleh mengajukan bukti tambahan pada sidang mendengarkan keterangan saksi nantinya. ” pungkas Zufida Hanum sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Usai sidang, kuasa hukum pekerja (tergugat ) Endang Surya SH dan Marulop Tua Tampubolon SH mengatakan pekerja (tergugat ) disaat sidang pembuktian telah menyerah alat bukti sebanyak 22 alat bukti (T 1 s/d T 22)
“Ya tadi sudah kami serahkan seluruh alat bukti surat maupun dokumen lainnya jumlahnya 22 alat bukti ” ungkap Endang Surya SH yang juga Sekretaris Depeko Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan.
Menurut Endang, penyerahan alat bukti pada hari ini merupakan bagian dari proses persidangan lanjutan pembuktian ini dimana pihak pekerja (tergugat ) diberi kesempatan oleh majelis hakim guna menyerahkan ala bukti.
Tentunya kesempatan ini kami gunakan sebaik – baiknya untuk mencari dan mengumpulkan alat – alat bukti guna memperkuat dalil – dalil yang kami ajukan atas apa yang menjadi alasan gugatan penggugat
“Kami berharap, alat bukti ini juga menjadi salah satu pertimbangan nantinya dalam mengambil keputusan akhir , sehingga majelis hakim dapat menolak seluruhnya dalil penggugat.” tegas Endang Surya SH optimis.
Sebelumnya, 24 pekerja telah menyerahkan kuasa hukum advokad Endeng Surya SH, Marulop Tua Tampubolon SH dan Akhmad Rivai SH dari kantor ” Advokad Endang Surya SH” Medan guna mendampingi mereka sebagai tergugat atas apa yang diajukan PT Eramas coconut Industries (penggugat) pada Peradilan Hubungan Industrial PN Medan sengketa upah dan pesangon berdasarkan surat anjuran, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang dan Nota Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut. (OM/ 32)







