Medan  

Diduga Ada Pemaksaan Pungutan Zakat ASN, Ketua LSM P3HSU Binjai Soroti Perintah Potongan Gaji di Lingkungan Pemko Binjai

BINJAI | Kebijakan pemungutan zakat profesi, infak, dan sedekah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Direktur Eksekutif LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumut (LSM P3H SU), M. Jaspen Pardede, mempertanyakan dasar hukum hingga mekanisme penghitungan potongan yang disebut dilakukan berdasarkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya pesan WhatsApp yang menyebut adanya “perintah Wali Kota Binjai” terkait pemungutan zakat profesi atau infak setiap bulan sesuai Surat Edaran Wali Kota Binjai Nomor 451-3291 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemungutan Zakat Profesi atau Infaq di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan adanya pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN, serta infak rutin dengan nominal tertentu. Kondisi itu kemudian memicu keberatan dari sejumlah tenaga pendidik di lingkungan Pemko Binjai.

Sejumlah guru mengaku keberatan terkait dugaan penarikan infak rutin yang nominalnya disebut telah ditentukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru penerima tunjangan sertifikasi diminta menyetor infak sebesar Rp100 ribu setiap bulan, sementara guru nonsertifikasi dikenakan Rp50 ribu per bulan.

“Sepengetahuan kami, infak seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan. Besar kecilnya pemberian mestinya disesuaikan dengan keikhlasan masing-masing. Namun dalam praktiknya, jumlahnya justru sudah ditetapkan,” ungkap salah seorang narasumber kepada Orbit.

Narasumber tersebut juga menyoroti mekanisme pengumpulan infak yang disebut berlangsung rutin setiap bulan. Menurutnya, kegiatan amal maupun sosial semestinya dilakukan atas dasar kesadaran pribadi, bukan menjadi kewajiban yang terkesan dibebankan secara berkala.

“Kalau tujuannya untuk amal ibadah, itu merupakan urusan masing-masing individu dengan Allah SWT. Namun jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kesan seperti kewajiban bulanan,” ujar sumber kepada Orbit, Sabtu (23/5/2026).

Menanggapi hal itu, Jaspen Pardede menilai penerapan zakat profesi sebesar 2,5 persen yang merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Binjai berbeda dengan infak yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.

Menurutnya, apabila infak sudah dipatok nominal tertentu, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya unsur kewajiban yang bertentangan dengan prinsip dasar infak itu sendiri.

“Jika infak sudah ditentukan besarannya, maka hal itu dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip infak yang mengedepankan keikhlasan. Besar kecilnya pemberian seharusnya menjadi hak pribadi masing-masing,” tegas Jaspen.

Selain menyoroti mekanisme pemungutan, Jaspen juga mendesak adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana zakat dan infak yang dihimpun sejak tahun 2021 hingga 2026. Ia meminta seluruh penggunaan dana dapat dipaparkan secara transparan kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan.

“Kami ingin memperoleh kejelasan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pemanfaatan dana hingga laporan pertanggungjawabannya. Transparansi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana pengelolaan dana infak dan zakat dilakukan, termasuk menilai kinerja BAZNAS Kota Binjai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan dana yang berasal dari ASN maupun masyarakat harus dilakukan secara akuntabel dan profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

Menurut Jaspen, polemik yang berkembang saat ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pihak terkait agar mekanisme pengumpulan zakat dan infak tetap berjalan sesuai aturan, tanpa menghilangkan prinsip sukarela dan keikhlasan dalam beribadah.
Wakil Ketua II Baznas Kota Binjai Ahhmad Khairul Badri M.Pd.

Saat di konformasi harian Orbit, membenarkan dan mengetahui adanya Surat Edaran Wali Kota Binjai Nomor 451-3291 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemungutan Zakat Profesi atau Infaq di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Menurutnya, dana yang diterima pihak BAZNAS berasal dari setoran bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dana yang masuk ke kami merupakan hasil setoran dari bendahara OPD terkait. BAZNAS tidak melakukan pemotongan secara langsung,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak April 2021 hingga sekarang, rata-rata dana yang diterima lembaganya mencapai sekitar Rp160 juta setiap bulan. Selain penghimpunan dana zakat dan infak, BAZNAS Kota Binjai juga memperoleh dukungan anggaran dari APBD Pemko Binjai, yakni sebesar Rp250 juta pada tahun 2022, kemudian Rp300 juta per tahun untuk periode 2023 hingga 2025, serta Rp150 juta pada tahun 2026. Anggaran tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan sarana pendukung lembaga. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *