‎Bobby Nasution Tegur PLN Sumut Bertanggung Jawab Pemadaman Listrik Bergilir

‎MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution akhirnya menegur pejabat PT PLN (Persero) akibat pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Utara.

‎Kuatnya gelombang keluhan masyarakat, Bobby juga menyoroti minimnya transparansi komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi pemadam kepada masyarakat.

‎Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat kunjungan kerja ke Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut), Senin (8/6/2026),

‎Bobby secara terbuka menegur manajemen PLN dan meminta perusahaan negara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelanggan.

‎Bukan hanya soal terhentinya pasokan listrik, Bobby menilai pemadaman yang berulang tanpa pemberitahuan membuat warga maupun pelaku usaha tidak memiliki kesempatan melakukan antisipasi.

‎”Keluhan masyarakat sudah sangat banyak. Yang dirugikan bukan hanya rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha kecil yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada listrik. Persoalannya, masyarakat tidak tahu kapan listrik padam dan kapan kembali menyala karena informasi yang diterima sangat minim,” kata Bobby di hadapan jajaran PLN.

‎Kunjungan tersebut turut dihadiri General Manager PLN UID Sumut Mundakhir Salman, General Manager PLN UIP3B Sumatera Amiruddin, Manager UP2B Sumbagut August Achilles, serta sejumlah pejabat Pemprov Sumut.

‎Di tengah alasan kerusakan transmisi akibat cuaca ekstrem, Bobby menegaskan kondisi darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pelanggan memperoleh informasi yang jelas dan akurat.

‎Bobby mempertanyakan lemahnya koordinasi antara PLN dengan pemerintah daerah yang berada di garis depan menghadapi keluhan masyarakat.

‎Menurut Bobby, jika gangguan jaringan berskala besar memang tidak dapat dihindari, PLN seharusnya sejak awal membuka komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota agar informasi dapat diteruskan secara cepat dan terukur.

‎”Kalau ada kendala seperti ini, sampaikan kepada pemerintah. Beritahu kepala daerah agar mereka bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat. Jangan masyarakat dibiarkan mencari informasi sendiri sementara pemadaman terjadi setiap hari,” tegasnya.

‎Tuntut Kompensasi

‎Sorotan paling keras disampaikan Bobby soal tanggung jawab PLN terhadap pelanggan terdampak.

‎Mantan Wali Kota Medan itu meminta perusahaan listrik negara tidak hanya fokus perbaikan jaringan, tetapi juga memikirkan bentuk kompensasi yang layak bagi masyarakat.

‎Menurut Bobby, pelanggan selama ini dikenakan sanksi tegas apabila terlambat memenuhi kewajiban pembayaran listrik.

‎Karena itu, PLN juga harus menunjukkan tanggung jawab ketika pelayanan yang diberikan tidak berjalan sebagaimana prinsip keadilan pelayanan publik.

‎”Harus ada kompensasi. Bentuknya bisa berupa potongan tagihan atau diskon token listrik. Besarannya kami serahkan kepada PLN sesuai ketentuan yang berlaku. Yang penting masyarakat harus mendapatkan bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

‎Pasalnya, hingga kini sebagian masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana hak pelanggan dipenuhi ketika pemadaman berlangsung berulang dan berdampak pada aktivitas ekonomi.

‎Menanggapi desakan tersebut, General Manager PLN UID Sumut Mundakhir Salman menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.

‎Mundakhir Salman mengakui gangguan pasokan listrik terjadi akibat kerusakan 12 tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang saat ini dalam tahap perbaikan.

‎Terkait usulan kompensasi, Mundakhir mengatakan pihaknya akan meneruskan permintaan Gubernur Sumut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena kebijakan kompensasi pelanggan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

‎Meski demikian, PLN menargetkan pemulihan sistem kelistrikan dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga hari ke depan sehingga pasokan listrik di Sumatera Utara kembali normal.

‎Di tengah proses perbaikan, perhatian publik kini tertuju pada dua hal, yaitu seberapa cepat PLN mampu mengakhiri pemadaman bergilir dan apakah tuntutan kompensasi bagi pelanggan benar-benar akan diwujudkan. (OM-09/Diskominfo Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *