MADINA | Langkah cepat dan responsif yang dilakukan Camat Linggabayu, Adi Melveri, pasca pelantikannya pada 20 Mei 2026, mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu apresiasi datang dari tokoh masyarakat Linggabayu, H. Zulkipli Lubis, yang menilai sejumlah kebijakan dan tindakan lapangan yang dilakukan Camat telah menyentuh langsung kepentingan masyarakat banyak.
Kepada media ini, H. Zulkipli Lubis, S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian Camat Linggabayu terhadap persoalan infrastruktur dan ketertiban sosial yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, salah satu langkah konkret yang patut diapresiasi adalah upaya perbaikan ruas jalan lintas provinsi yang menghubungkan Simpang Gambir dengan Desa Sigala-gala. Jalan tersebut sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah dengan sejumlah lubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Jalan yang sebelumnya berlubang dan sangat membahayakan pengguna jalan kini telah dilakukan penimbunan menggunakan material pasir dan batu (sirtu). Kondisinya jauh lebih aman dan nyaman untuk dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Ini merupakan langkah nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Zulkipli.
Selain persoalan infrastruktur, Zulkipli juga memberikan apresiasi terhadap langkah Camat Linggabayu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang melakukan razia dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat praktik penyakit masyarakat di kawasan eks PT M3, yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Cafe Joring”.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas yang diduga melanggar norma sosial dan hukum.
“Kami sebagai tokoh masyarakat sangat mendukung langkah Camat dan Forkopimcam dalam melakukan penertiban. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda Linggabayu dan masyarakat Mandailing Natal secara umum,” tegasnya.
Zulkipli juga berharap agar langkah penertiban tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial.
“Kami berharap ke depan penertiban seperti ini dapat melibatkan Satpol PP secara maksimal. Sementara terhadap perempuan yang terjaring dalam operasi, apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku, dapat dilakukan pembinaan melalui Dinas Sosial agar mereka memperoleh pendampingan dan pembinaan yang layak,” tambahnya.
H Zulkipli Lubis, S Sos juga memaparkan
Dari perspektif hukum, langkah yang dilakukan Camat Linggabayu bersama Forkopimcam sejalan dengan fungsi pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, penertiban terhadap tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan, norma kesusilaan, maupun ketertiban umum juga merupakan bagian dari tugas pengawasan pemerintah daerah yang pelaksanaannya dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Prinsip hukum administrasi pemerintahan menghendaki agar setiap kegiatan usaha memiliki legalitas yang jelas, mematuhi ketentuan perizinan, serta tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Oleh karena itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan administratif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah kecamatan juga dapat dipandang sebagai bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan publik dan menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan, terutama pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Apresiasi masyarakat terhadap langkah cepat Camat Linggabayu menunjukkan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat tidak hanya diukur dari kebijakan administratif, tetapi juga dari tindakan nyata yang mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga sehari-hari. (OD-34)







