MADINA |Pengurus Pesantren Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, menggelar Musyawarah Besar bersama unsur pendiri untuk membahas perkembangan kelembagaan serta arah pembaruan tata kelola yayasan.
Musyawarah yang berlangsung pada Minggu (28/6/2026) tersebut merupakan pertemuan ketiga yang digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi yayasan. Kegiatan turut didampingi Penasehat Hukum sekaligus Kuasa Hukum Yayasan, Afnan, S.H., dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan, S.H. & Rekan.
Acara dipandu oleh Edi Junedi sebagai pembawa acara dan diawali dengan pembacaan doa oleh Darji.
Ketua Pengurus Yayasan AT-TAQWA, H. Wiyono, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum musyawarah menjadi wadah komunikasi, evaluasi, serta penguatan tata kelola organisasi agar perkembangan pesantren dapat berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah santri, aktivitas pendidikan, dan kebutuhan manajemen kelembagaan.
“Musyawarah ini bukan sekadar membahas penambahan atau pergantian personel, tetapi bagaimana memastikan lembaga pendidikan yang dibangun bersama tetap berkembang sesuai tujuan pendiriannya. Regenerasi perlu dilakukan agar setiap unsur organisasi dapat berperan aktif sesuai kapasitas dan keahlian masing-masing,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Yayasan, Afnan, S.H., memaparkan pandangan hukum terkait tata kelola yayasan. Ia menjelaskan bahwa yayasan sebagai badan hukum memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas, yang masing-masing memiliki fungsi serta kewenangan sebagaimana diatur dalam akta pendirian, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan struktur organisasi maupun perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terdokumentasi, serta dituangkan dalam akta notaris sebelum diproses sesuai ketentuan administrasi hukum yang berlaku.
Pendiri Pondok Pesantren AT-TAQWA, Miswondo, yang juga dipercaya sebagai salah satu anggota Tim Perumus Perubahan AD/ART, menyampaikan apresiasinya atas perkembangan pesantren yang dinilai semakin maju dan dikenal masyarakat luas.
Menurutnya, kemajuan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur yayasan. Namun demikian, ia menilai evaluasi kelembagaan tetap diperlukan agar fungsi organisasi berjalan lebih efektif melalui penguatan komunikasi, regenerasi kepengurusan, serta optimalisasi peran setiap organ yayasan.
Dalam musyawarah tersebut juga berkembang usulan pembentukan Tim Pembaruan AD/ART yang akan menyusun rancangan perubahan sebagai bahan pembahasan lanjutan sebelum diajukan kepada notaris.
Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
- Evaluasi efektivitas struktur organisasi yayasan;
- Penguatan fungsi Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- Penyesuaian komposisi organ yayasan sesuai kebutuhan organisasi;
- Penguatan mekanisme musyawarah dan tata kelola kelembagaan;
- Regenerasi kepengurusan berdasarkan kebutuhan organisasi serta kapasitas sumber daya manusia.
Seluruh usulan yang berkembang dalam forum akan dibahas lebih lanjut dengan tetap mengacu pada akta pendirian, dokumen perubahan terakhir, kebutuhan kelembagaan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Hasil perumusan nantinya akan disampaikan secara bersama oleh para pendiri dan Tim Perumus Perubahan AD/ART kepada notaris untuk diproses sesuai prosedur.
Musyawarah berlangsung dengan tertib, penuh semangat kekeluargaan, serta menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola Yayasan AT-TAQWA demi menjaga keberlangsungan pendidikan dan mewujudkan cita-cita pendirian pesantren sebagai pusat pendidikan agama dan pembinaan generasi. (OD-34)







