JAKARTA | Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA) Mhd Amril Harahap mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Penindakan LGBTQ atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer.
Desakan itu menyusul kian marak dan mengkhawatirkannya kasus-kasus LGBTQ di tanah air yang pelakunya bahkan menyasar anak-anak hingga peserta didik di lembaga-lembaga pendidikan.
Salah satu kasus menonjol yang menyita perhatian publik adalah kasus seorang murid sekolah dasar yatim piatu menjadi korban perilaku seksual menyimpang seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara, baru-baru ini.
Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu istrinya yang berstatus guru PNS dan merupakan guru dari korban.
“Persoalan ini tidak dapat dianggap sepele lagi. Banyak korban yang sudah terpapar dampak LGBTQ dan ini sangat dikhawatirkan terus merasuki para pelajar serta generasi muda Indonesia,” ujar Amril dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Amril menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik merupakan benteng pertahanan terakhir bangsa terhadap ancaman degradasi moral. Oleh karena itu, seluruh pihak dari pemerintah pusat hingga daerah dituntut untuk bersinergi.
“Bukan hanya profesi guru, seluruh stakeholder bangsa ini dari pusat hingga daerah hendaknya bersama-sama memastikan dan melarang keras perilaku LGBTQ. Apabila ada yang terindikasi atau mulai mendekati perilaku tersebut, harus segera dilakukan penindakan dan pembinaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa instruksi Presiden melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 telah menempatkan LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Hal ini menuntut seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan menghadapi perusakan moral yang menyasar kelompok pelajar dan mahasiswa.
Sebagai organisasi pelajar yang konsisten menolak keberadaan LGBTQ di Indonesia, PP IPA Sudah melakukan berbagai upaya diantara gerakan PP IPA sebagai Berikut :
- Meminta PB Al Washliyah untuk mengintruksikan seluruh pimpinan lembaga pendidikan mulai dari sekolah, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi di bawah binaan Al Washliyah agar mencegah masuknya pengaruh LGBTQ.
- Melakukan sosialisasi ancaman bahaya LGBTQ melalui kader dan pengurus IPA di berbagai daerah untuk masuk ke sekolah dan madrasah.
- Melakukan kampanye digital dan dakwah secara masif untuk menumbuhkan kesadaran pelajar dan masyarakat terhadap bahaya LGBTQ.
- Mengawal pernyataan MUI terhadap penindakan LGBTQ yang di serang 37 organisasi yang diduga terafiliasi LGBTQ.
- Meminta DPR RI untuk membuat dan mengesahkan segera Undang Undang Terkait Penindakan LGBTQ.
Di akhir keterangannya, Amril meminta Wali Kota Tanjungbalai untuk mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum guru PNS yang terlibat.
Selain itu, ia juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Tanjungbalai karena dinilai lambat dalam merespons laporan masyarakat, yang sempat memicu keresahan publik.
“Walaupun tindakan hukum terhadap sang suami sudah dilakukan, oknum guru PNS wanita tersebut juga harus ditindak tegas secara hukum,” pungkas Amril. (Rel/OM-03)







