Pelaku Pembunuh Guru Honorer Diciduk di Padangsidempuan

Pelaku saat memperagakan pembunuhan terhadap korban. ORBIT/Jait

Simalungun-ORBIT: Unit Jahtanras Polres Simalungun bekerjasama dengan personil Satreskrim Polsek Bangun berhasil meringkus pelaku pembunuh Elfi boru Manik (27) guru honorer di Padangsidempuan, Minggu 06/01/2018.

“Kasus pembunuhan korban Elfi boru Manik sudah kita ungkap dan pelakunya J Sijabat (27) sudah kita tangkap kemarin sore di rumah orang tuanya Kota Pedangsidempuan sekira pukul, 17.00 WIB,”ujar Kapolres Simalungun AKBP M Liberti Panjaitan SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, Kapolsek Bangun AKP Putra Janni Purba usai pra rekonstruksi di rumah korban Nagori laras II Kecamatan Siantar, kemarin.

Menurut orang nomor satu di Polres Simalungun itu, penangkapan pelaku berawal dari hasil olah TKP dan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Jatanras Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bangun.

Dijelaskan Kapolres, motif pembunuhan ini adalah murni pencurian dengan 6 tempat kejadian perkara (TKP). Hasil outopsi tewasnya korban karena dicekik pelaku di rumah korban pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu yang sempat dinyatakan hilang misterius.

Lebihlanjut dijelaskan Kapolres, pelaku masuk dari jendela rumah korban dengan modus mencuri perhiasaan .

Karena ketahuan mencuri, korban sempat menjerit, namun pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal dunia di ruang tamu, lantas korban  langsung dibawa pelaku ke belakang rumahnya tempat pembuangan sampah, kemudian dibawanya ke saluran irigasi sawah yang berada di belakang rumah korban.

Setelah itu, pelaku kembali mengambil barang perhiasaan dan buku rekening korban. Usai membunuh korban, pelaku kabur dan bersembunyi ke tempat orang tuanya di Padangsidempuan.

Sebanyak 20 orang petugas Reskrim Polres Simalungun yang  dipimpin Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman dan Kanit Jatanras Iptu Henky Siahaan bersama anggotanya mengintai pelaku. Setelah beberapa hari mengendap di sekitar rumah orang tuanya di Padangsidempuan akhirnya pelaku ditangkap .

Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun petugas yang telah sigap langsung memiting pelaku dan hari itu juga petugas memboyong pelaku ke Markas Polres Simalungun.

Selain menangkap pelaku J Sijabat yang merupakan residivis dalam kasus pencurian di Sambo Pematangsiantar, petugas turut mengamankan istri pelaku berinisial JS. Turut juga  diamankan sejumlah barang bukti cincin, tas, dan handpone dan buku rekening .

“Pelaku pembunuhan  ini akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati,” pungkas Kapolres. Od-61