MEDAN – Salahseorang dari dari tiga tersang sindikat jaringan peredaran narkoba antar provinsi ditembak mati Polda Sumut.
Dari ketiganya Polda Sumut berhasil mengamankan 10 kilogram (kg) narkotika jenis sabu berbungkus teh warna hijau bertuliskan aksara tiongkok Guan Yi Wang.
Menggelar press rilis di Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim, Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar membeberkan operasi penangkapan itu.
“Kita menangkap tiga orang, satu diantaranya diberi tindakan tegas terukur karena saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas di kawasan Lubuk Pakam,” ujar Martuani kepada awak media, Selasa (24/12/2019).
Untuk diketahui ketiga tersangka yang diamankan adalah, Ilias Ishak Lubis, Ibnu Fajar, dan Suhaimi. Tersangka Suhaimi lah yang ditembak petugas karena melawan.
Sormin mengimbau kepada kepada seluruh masyarakat dan kepada semua pelaku narkotika bahwa Polda Sumut akan menindak tegas siapapun pelaku pengedar narkotika.
“Penangkapan kali ini merupakan penyelundupan dari luar negeri dan tangkapan ini akan kami kembangkan lagi,”ujar orang nomor satu di Polda Sumut ini.
Sormin berharap, dalam memberantas Narkotika pihaknya meminta bantuan dan peran serta dari masyarakat.
“Karena masalah narkoba bukan hanya polisi semata, masyarakat juga harus berperan aktif dalam hal ini. Karena masyarakat yang tahu informasi bahwa ada narkoba di lingkungan mereka,”terangnya.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 08.00 WIB di mana ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah.
Kemudian, akunya, tim dari Unit 2 Subdit I melakukan penyelidikan dan mengamankan satu pelaku Iliyas Ishak Lubis beserta barang bukti berupa sebuah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg yang dibungkus dalam bungkusan teh China bertuliskan Guan Yin Wang.
Kronologi Penangkapan

Kepada petugas, Iliyas mengaku ada seorang pria yang memiliki sabu di Jalan Kapten Sumarsono.
“Kita langsung melakukan pengembangan pada Sabtu (21/12/2019) sekitar jam 10 malam dan menangkap tersangka Ibnu Fajar di rumahnya yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Helvetia Timur,”terangnya.
Dari pelaku Ibnu, sambung Hendri, pihaknya mengamankan sebuah tas ransel berisi sabu dengan berat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dalam teh China bertuliskan Guan Yin Wang.
“Ibnu ngaku dia dapat barang itu dari temannya yang diketahui bernama Suhaimi yang berada di Lubukpakam,”katanya.
Kemudian pada Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Lubukpakam unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba melakukan pengembangan terhadap Suhaimi yang merupakan pengendali peredaran gelap sabusabu dari tersangka Iliyas dan Ibnu.
Saat hendak ditangkap, kata Hendri, Suhaimi mencoba melarikan diri dan petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
“Kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur kepada Suhaimi dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis,”ujarnya.
Namun, sambungnya, saat dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Suhaimi meninggal dunia.
Jadi, akunya, modus mereka memasukkan sabu seberat 10 Kg ke dalam dua buah tas ransel yang dibawa Ibnu dan Ilias.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Diva Suwanda)







