Medan  

Eko Sapriadi Sosialisasikan Perbup Nomor 77 Tahun 2020

Camat Eko Sapriadi bersama dengan Kapolsek Kompol Edwart Simamora dan Personil Koramil ketika melakukan razia masker, (25/09/2020), di Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Beringin Hamparan Perak. (orbitdigitaldaily.com/Dodi Hamzah Pohan)

DELISERDANG – Camat Hamparan Perak Eko Sapriadi sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Eko Safriadi dengan melakukan kegiatan razia masker, Jumat (25/09/2020), di Jalan Perintis Kemerdekan Simpang Beringin yang dimulai pukul 11.00 WIB.

Selain Camat, Kapolsek Kompol Edwart Simamora, Personil Koramil 012/HP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Satgas Relawan Covid-19, Kasi Trantib dan Kasipem Kecamatan Hamparan turut serta melakukan razia masker.

“Razia masker yang kami lakukan bersama Muspika, Kapolsek ini merupakan pelaksanaan sosialisasi Perbup agar masyarakat mematuhi Prokes Covid,”kata Eko Safriadi.

Sebab, sambung Camat Hamparan Perak, kegiatan razia masker ini dilakukan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

“Karena pendemi Covid-19 ini semakin meningkat di negara kita, khususnya Sumatera Utara. Maka kami harus menerapkan Prokes di masyarakat,” ujarnya.

Pantauan orbitdigitaldaily.com, masyarakat yang tidak mematuhi Prokes dikenakan sanksi peringatan keras serta push up di jalan.

Reporter: Dodi Hamzah Pohan