JAKARTA| Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diimplementasikan Pemerintah untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian nasional, ikut menyokong sektor pendidikan nasional dalam membantu melancarkan proses pembelajaran jarak jauh dan membantu kesejahteraan hidup para pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya para guru dan dosen Non PNS atau honorer.
Dua Kementerian yang menaungi pendidikan di Indonesia yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, termasuk guna menyediakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dan Bantuan Subsidi Kuota Internet.
“Dalam kaitan pendidikan itu, kami sudah mengalokasikan Rp5,79 Triliun untuk kami manfaatkan dengan baik dengan rincian seperti, subsidi pembelajaran jarak jauh untuk madrasah, subsidi kuota internet untuk mahasiswa, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan pondok pesantren. Bantuan juga akan menyasar madrasah diniyah takmiliyah, dan lembaga pendidikan Alquran, serta bantuan untuk guru Raudhatul Athfal (RA)/Madarasah, dan guru Pendidikan Agama Islam,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (25/11/2020).
Kemenag mendapatkan alokasi anggaran BSU sebesar Rp1,15 Triliun yang akan disalurkan kepada guru Non PNS RA/Madrasah, guru Non PNS Pendidikan Agama Islam, guru Non PNS Katolik, guru Non PNS Buddha, dan guru Non PNS Konghucu sejumlah 637.408 orang. Sementara BSU untuk Dosen PTKI, Ustadz Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Ma’had Aly, Tenaga Kependidikan RA/Madrasah, Tenaga Kependidikan PTKI, Guru Pendidikan Keagamaan Kristen dan Guru Pendidikan Keagamaan Hindu sedang menunggu persetujuan. BSU yang diberikan berjumlah Rp1,8 juta per penerima manfaat yang akan diberikan dalam satu kali pencairan mulai awal Desember 2020.







