Oleh Kemri Syafi’i Nasution
Sembilan Desember 2020 telah berlalu, tetapi masyarakat Indonesia, khususnya warga yang ikut berpartisipasi memberikan hak pilihnya kepada salah satu Paslon dukungannya masing-masing, jelas belum melupakan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dilaksanakan pada hari itu.
Dalam kondisi itu, jelas sangat wajar jika masyarakat ingin tahu apakah Pemilukada yang baru selesai itu telah dilaksanakan dengan sebaiknya, apakah peristiwa demokrasi yang dilaksanakan untuk mencari pemimpin daerah itu telah mencapai kualitas yang maksimal.
Setidaknya, ada 3 elemen penting untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pemilu, yaitu Kontestasi, Partisipasi Masyarakat, dan Penyelenggara Pemilu.
Pertama, Kontestasi. Elemen ini berkaitan dengan peran peserta pemilu (Kontestan, Pasangan Calon serta tim kampanye). Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang penyelenggaraan Pemilukada adalah aturan main yang harus dipatuhi dalam penyelenggaran kontestasi Pemilukada.
Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota aturan kampanye serta larangan kampanye, termasuk seperti melakukan politik uang, saling memfitnah, menyebarkan hoaks dan lainnya tentu sangat memberikan implikasi positif dalam kualitas penyelenggaraan Pemilukada 2020.
Peran positif sangat diharapkan dalam penyelenggaraan pemilu. Undang undang telah mengatur bagaimana kontestan melakukan kegiatan kampanye dengan focus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta dilakukan dengan jujur, beretika, sopan dan santun dalam setiap aktivitas kampanye yang dilakukan.
Kedua, Partisipasi Kontestan dan masyarakat pemegang hak pilih, ini berkaitan dengan partisipasi pemilih atau masyarakat. Partisipasi masyarakat tentu tidak hanya dimaknai dari sisi partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya semata tetapi juga dalam keterlibatan ikut serta melakukan pengawasan atau pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu, tentu demikian ini akan memengaruhi kualitas demokrasi pada Pemilukada.
Disisi lain diharapkan kearifan dan kebijaksanaan masyarakat dalam mengkanter isu isu hoaks yang dapat memecah bela masyarakat, menolak politik uang dan terlibat memberikan pendidikan pemilih (voter education) terhadap masyarakat lainnya agar masyarakat tidak salah memilih Pasangan Calon Kepala Daerah.
Kurangnya pendidikan pemilih membuat cara pandang masyarakat yang salah bahwa Pemiluka adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu semata. Cara pandang masyarakat yang salah dan tidak adanya kepedulian kontestan dalam mensosialisasikan pentingnya Pemilukada akan berdampak minimnya partisipasi pemilih untuk hadir dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Ketiga, Penyelenggara Pemilu memiliki tugas dan fungsinya dalam melaksanakan Pemilukada atau pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertanggung jawab atas pelaksaan Pilkada 2020 yang lalu. Berapa tugas dan tanggung jawab KPU diantaranya adalah ;
1.Merencanakan anggara pelaksaaan Pilkada
2.Merencanakan dan menetapkan Jadwal Pilkada







