TANAH KARO I Abram Sitepu (42) Warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe kini terpaksa memepertanggung jawabkan perbuatannya, pasalnya pengusaha kolam pancing SRP di Desa Sukanalu ini dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 355 ayat (2) ,Pasal 354 ayat (2) lebih subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dilakukan rekonstruksi di kolam pancing SRP Desa Sukanalu Kecamatan barusjahe, Kamis (8/7/2021) sekira jam 11:00 WIB atas kasus penikaman yang dilakukan oleh Abram Sitepu sehingga mengakibatkan korbannya Yoga Wijayanta Sembiring (20) selaku ketua Permata GBKP Desa Sukanalu meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di Rumah sakit Bina Kasih Medan.
Dalam adegan rekonstruksi itu, dilakukan sebanyak 28 adegan yang diperankan oleh saksi, anak dari pada tersangka dan begitu juga tersangka sendiri dan korban diperankan oleh Reza salah seorang anggota Polres Tanah Karo dengan disaksikan ratusan pasangan mata dibawah pengawalan puluhan personil Polres Tanah Karo, yang juga dihadiri JPU dari Kejari Karo, Budi Apriandi,SH dan penasehat tersangka Frengki Bukit, SH.







