MEDAN| Tim Kuasa Hukum Drs. Syahruddin Siregar yang terdiri dari Kamaluddin Pane SH, MH, Ranto Sibarani SH, Yudi Sibarani SH, Gumilar Aditya Nugroho menilai Dakwaan Penuntut Umum terhadap Kliennya Drs. Syahruddin Siregar Kabur, Tidak Jelas dan Tidak sesuai fakta. Hal tersebut dikemukakan setelah secara seksama, tim kuasa hukum memperhatikan kronologi, uraian yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Perkara Drs. Syahruddin Siregar M.A saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan Gedung UIN SU Medan Tahun 2018 yang bersumber dari Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Tim Kuasa Hukum menyimpulkan Dakwaan penuntut umum terhadap Drs. Syahruddin Siregar, tidak tepat, keliru, tidak sesuai fakta, sehingga tim kuasa kuasa mengajukan eksepsi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 143 Ayat (2) Huruf B KUHAP” Ujar Kamalauddin Pane, SH, MH.







