MEDAN I Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, kembali mengkabulkan penghentian penuntutan perkara pencurian dan pemukulan di Sumatera Utara, Rabu (9/2/2022).
Penghentian penuntutan itu berdasarkan usulan Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Negeri Dairi sebagai bentuk terobosan baru sebagaimana seruan yang dikumandangkan Kepala Kejaksaan Agung RI terkait pendekatan keadilan restoratif justice (RJ).
Kepala Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH lewat Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan tersangka kasus pencurian sepeda motor masih saudara suami korban Rahmawati dan bahkan masih satu rumah di Jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian, tersangka Rendah Tarigan(62) dengan korban Lompoh Pinem ternyata tetangga desa, dan masalahnya hanya karena salah paham hingga berujung pemukulan.
“Tersangka Nanda Triatmaja dijerat Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP dan Rendah Tarigan tersangka Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kedua tersangka sudah berdamai dan saling memaafkan”kata Yos kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu(9/2/2022).







