Polres Labuhanbatu Amankan 3 Tersangka Jaringan Narkoba

LABUHANBATU | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang diduga jaringan narkoba dari kediamannya masing – masing pada hari Sabtu Tanggal 19 Februari 2022 lalu sekira Pukul 23.30 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH, Senin (21/2/2022), terkait pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu yang turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat Labuhanbatu.

Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38), warga Desa Janji dengan barang bukti sabu seberat 1,61 gram dan satu unit timbangan elektrik. Selanjutnya dilakukan pengembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25), warga yang sama dengan barang bukti sabu dan uang tunai Rp 20.000 beserta satu unit HP.

Kemudian, setelah penangkapan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke tersangka R alias Kombet (39) juga warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika sebelumnya pernah dihukum 4,8 tahun dan tahun 2019 lalu selesai menjalani hukuman.

Dari tersangka R berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram dan uang tunai sebanyak Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu. Namun, saat tersangka R hendak dibawa dan diamankan ke mobil, keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga personil Polres Labuhanbatu dengan kekuatan penuh berhasil membawa tersangka R ke Mapolres Labuhanbatu.

“Penangkapan di Desa Janji ini adalah yang kedua kalinya ricuh, dimana sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 lalu, Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama,” tutup Kasubag Humas Kompol Murniati.

Reporter : Robert Simatupang