MEDAN | Menteri perindustrian dan perdagangan (Menperindag) harus merevisi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar tidak menimbulkan masalah baru. Selama ini, eksportir minyak goreng diwajibkan menjual di dalam negeri dengan harga HET.
Celakanya, untuk pabrik yang sama sekali tidak mengekspor, semua penjualan lokal mereka diwajibkan jual dengan HET juga!
“Ada masalah yang mengintai di balik penetapan yang dilakukan pemerintah tersebut di masa mendatang, bisa mengancam produsen minyak goreng khususnya produsen menengah ke bawah,” ujar anggota Komisi B DPRD Sumut Sugianto Makmur kepada wartawan, Rabu (23/2/2022) di Gedung DPRD Sumut.
Menurut Sugianto Makmur, kebijakan DPO/DMO bisa menjadi bumerang bagi perusahaan maupun masyarakat, karena dengan memaksa menjual migor sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) perusahaan akan menanggung kerugian Rp2000-Rp3000 per kg. Beberapa perusahaan produsen migor sudah melakukan hal itu, dampaknya perusahaan tersebut terpaksa tutup permanen. Kondisi ini yang tidak diinginkan. “Saya tidak mau pabrik minyak goreng tutup permanen, karena kebijakan pemerintah memaksa menjual migor sesuai HET. Perusahaan mana yang mau jual di bawah HPP terus menerus,” ujarnya.
“Tidak ada untungnya bagi masyarakat dan Negara, bila industri minyak goreng kolaps. Akan menimbulkan masalah baru; Pengangguran, berkurangnya devisa, kelangkaan migor dan putusnya rantai ekonomi.”







