ACEH SELATAN -Seiring mencuatnya berita pencatutan nama sejumlah wartawan, Asmar Endi oleh Media Orbiturnews-site. Bisa diduga atau bisa juga dipastikan pelaku adalah redaksi media terbitan Padang, Sumatera Barat itu sendiri.
Terkait hal itu, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi memaparkan ancaman hukum pidana atas pencatutan nama seseorang tanpa izin dan ancaman hukum pidana atas penghilngan barang bukti (BB).
“Karena pelaku sangat berani menghilangkan barang bukti (BB) berupa menghapus berita sekaligus meretas blok atau website yang telah mencatut nama Asmar Endi, sehingga tidak dapat di akses lagi di google pencarian,” ungkapnya kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (26/7/2022).
Ia juga menyebut, pelaku (Media Orbiturnews.news) telah dijadikan Terlapor oleh korban, Asmar Endi sebagai Pelapor di Reskrim Polres Aceh Selatan beberapa hari lalu.







