Ada Dugaan Pungli Menahun di SMPN 3 Medan, Orangtua Murid Resah

Ilustrasi.

MEDAN-Pungutan liar (pungli) sekaitan pembelian buku lembar kerja siswa (LKS) di SMPN 3 terjadi. Banyak orangtua yang merasa terbebani.

Padahal menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 75 tahun 2016, sekolah dilarang melakukan pungutan apapun, termasuk pembelian lembar kerja siswa (LKS) di sekolah.

Pun ada aturan lain yang mengatur, Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendiknas No 2/2008 mengatur soal jual beli buku.

Jelas di dalam peraturan itu tidak diperbolehkan lagi penjualan buku sekolah.

Namun, anehnya, pembelian buku LKS di sekolah itu terjadi tiap tahun.

Uang pembelian buku masih tetap dikutip melalui ketua koperasi yang juga menjabat sebagai guru pengajar berinisial LS di unit pelaksana teknis (UPT) Negeri 3 Medan Jalan Pelajar, Medan.

Terkuaknya informasi ini setelah salahseorang sumber, orangtua siswa di sana membeberkan keresahan mereka ke orbitdigitaldaily.com.

“Kejadian pungli itu sudah berlangsung lama,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (8/10/2019).

Menurut informasi, pembelian LKS itu terjadi pada tahun ajaran (TA) baru 2019. Dimana siswa SMP Negeri 3 Medan yang berjumlah 1.053 siswa.

Pengutipan terjadi terhadap siswa kelas VII, VIII dan IX berjumlah lebih kurang 620 siswa untuk pembelian LKS Pendidikan Agama Kristen (PAK). 

“Semester satu, pembelian paket LKS PAK dengan harga Rp12.000/eks. Jika dijumlahkan dengan keseluruhan siswa beragama kristen sebanyak 620 siswa, total keseluruhan Rp7.440.000. Kabarnya ada potongan 50 persen sebagai fee sekolah, sehingga total diterima penyedia buku Rp3.720.000,” beber sumber.