MEDAN | Salah satu oknum pejabat di Pemkab Labuhanbatu dikabarkan eksis menduduki sejumlah jabatan strategis meski telah menyandang status terpidana kasus korupsi sejak 2 tahun silam.
Meski menyandang status terpidana dan divonis kurungan penjara badan selama 2,5 tahun malah justeru lalu lalang mendapat promosi jabatan penting sekelas eselon II di Pemkab Labuhan Batu.
Informasi diterima orbitdigitaldaily.com, berdasarkan putusan PN Rantau Prapat No.388/PID.B/2003/PN-Rap, oknum ZS terpidana kasus korupsi dana Raskin tahun 2001 dan divonis penjara kurungan badan selama 2,5 tahun.
Humas Pengadilan Tinggi Medan, John Pantas Lumban Tobing mendesak Kejaksaan Negeri Labuhan Batu meneliti salinan putusan pengadilan dan segera mengeksekusi terpidana. Menurutnya, SKB Menteri No.182/6597/SJ Tahun 2018 dan No.153/kep/2018 tentang penegakan hukum bagi ASN yang melanggar hukum pidana cukup jelas.
SKB merupakan bentuk sinergitas antara Kementerian dan Lembaga demi kepastian hukum, tertib administrasi dan peningkatan disiplin. Sebab, dari temuan BKN ada sejumlah ASN yang sudah dijatuhi hukuman Tipikor tetapi tidak diberhentikan.
“Coba ditanya Kejari Labuhanbatu, apakah sudah mengetahui putusan tersebut. Tentunya jaksa sebagai eksekutor lebih teliti dan jangan asal cakap – cakap tanpa melihat register. Selain itu, bupati juga sudah mempertimbangkan sebelum melantik pejabatnya,”kata John Pantas Lumban Tobing, Kamis(13/7/2023)
Kemudian, Kejari Labuhan Batu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir mengaku belum mengetahui soal putusan PN Rantau Prapat No.388/PID.B/2003/PN-Rap. Meski demikian pihaknya akan mencari data lebih akurat.
“Selama saya Kasi Intel belum mengetahui adanya tunggakan kasus yang belum di eksekusi. Tapi itu pun akan cari infonya”ujar Simon saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sementara, oknum pejabat berinisial ZS yang kini menjabat sekelas eselon II di Pemkab Labuhan Batu itu tidak menyangkal soal putusan tersebut. Bahkan tidak membantah kasus yang menjeratnya.
“Iya, apa yang bisa dibantu” kata ZS lewat sambungan Wathsap menjawab konfirmasi orbitdigitaldaily.com.
Reporter, Toni Hutagalung