Sebelumnya pun telah diberitakan terkait kutipan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Berastagi, Ijin Gurusinga mengatakan, pengutipan retribusi masuk ke lokasi Desa Doulu yang dilakukan oknum dari BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, menyalahi prosedur.
“Yang dilakukan BUMDes Tunas Baru tersebut menyalahi prosedur,” sebut Ijin Gurusinga dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Dijelaskannya waktu itu, unit usaha setiap BUMDes harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Pembahasan SOP-nya memang ditingkat desa, karena yang menandatangani adalah Manager dan Kepala Desa.
Kemudian, diajukan ke Kecamatan untuk selanjutnya diverifikasi di tingkat Kabupaten. Apabila telah selesai diverifikasi tingkat Kabupaten, baru terdaftar di Kabupaten.
“SOP yang dimaksud belum ada diajukan ke Kecamatan Berastagi,” jelasnya.
Namun kepada pengutipan tersebut masih berlangsung sampai saat ini?
Reporter : David Kaka







