Soroti Dugaan Praktik Monopoli, Aklindo Dukung Polda Sumut Usut Proyek SPKLU PLN

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN. (foto ilustrasi/Dok. Ist)

MEDAN | Perkara dugaan korupsi pengadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN (Persero) tahun anggaran 2024-2025 mulai terkuak.

‎Kasus ini mulai jadi sorotan publik setelah Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengendus pola dugaan monopoli pengadaan SPKLU sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pemasangan SPKLU.

Praktik memecah paket pekerjaan untuk menghindari proses tender terbuka diduga dijadikan modus guna mempermudah konsolidasi pemenang titipan lingkaran elit para pejabat berpengaruh di tubuh PLN.

‎Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan, proyek pengadaan SPKLU di PT. PLN (Persero) Pusat diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.

‎Pemecahan paket proyek dengan nilai tertentu dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta membuka ruang praktik monopoli.

‎Ketua DPD Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Ketenagalistrikan Indonesia (Aklindo) Sumatera Utara, Martua Sinurat ST, menilai adanya aroma dugaan penyimpangan sejak awal proses tender yang dikendalikan elit tingkat pusat.

‎”Kami mendukung Polda Sumut mengusut tuntas dugaan monopoli pembangunan SPKLU di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara,” kata Martua merespon konfirmasi Orbit, Selasa (12/5/2026).

‎Menurut Martua selaku kontraktor profesional bahwa dominasi kelompok tertentu dalam pengadaan proyek SPKLU membuat pelaku usaha daerah hanya menjadi penonton di wilayah sendiri. Meski memiliki kapasitas dan sumber daya, kontraktor lokal diabaikan.

‎“Kami mencium adanya aroma tidak sehat sebelum proses tender. Kesannya tertutup sejak perencanaan hingga pelaksanaan dan hanya mengakomodir kelompok tertentu,” tegas Martua Sinurat.

‎Martua mengungkapkan, apabila benar terjadi pemecahan paket pekerjaan secara sistematis, maka Polda Sumut harus bertindak tegas tanpa tebang pilih untuk memastikan persaingan usaha yang sehat.

‎Untuk itu, ia mendorong Polda Sumatera Utara turun tangan mengusut lingkaran dugaan monopoli proyek di tubuh PLN, termasuk kebijakan yang diduga dikendalikan mafia proyek.

‎“Jangan sampai proyek strategis nasional justru menjadi ladang bancakan kelompok tertentu. Aparat penegak hukum harus berani membuka seluruh dokumen perencanaan, tender hingga pelaksanaan proyek SPKLU ini,” katanya.

‎Sebab itu katanya, keberadaan asosiasi di daerah tidak sekadar pelengkap administratif, tetapi diberdayakan sebagai mitra pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional. Ia juga mengisahkan menurunnya jumlah anggota asosiasi akibat persaingan usaha tidak sehat.

‎“Kontraktor lokal jangan hanya dijadikan penonton. Kami ingin ada keterbukaan dan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha di daerah. Mirisnya dalam sepuluh tahun terakhir jumlah anggota asosiasi malah menurun dari 250 menjadi 50 anggota,” ujarnya.

‎Sementara, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan Tim Subdit Tipikor sedang melakukan proses penyelidikan namun belum merinci perkembangan dugaan penyimpangan pengadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

‎Manager Komunikasi PLN UID Sumut, Darma Saputra saat dikonfirmasi lewat sambungan pesan WhatsApp belum merespon sama sekali hingga berita ini dikirim ke meja redaksi.

‎Dikutip dari sumber lain, saat itu Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menjelaskan, ekosistem kendaraan listrik semakin berkembang pesat setelah adanya stimulus dan insentif pembelian kendaraan listrik hingga harga spesial pengisian daya listrik di rumah.

‎Menurut Edi, PT PLN bersama 28 mitra lainnya akan mengembangkan infrastruktur EV lewat penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) baik roda 2 maupun 4, Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan layanan Home Charging Services.

‎Langkah strategis ini penting guna mendukung target penambahan 3.000 unit SPKLU dan 250 unit SPBKLU di tahun 2024. Kolaborasi ini diharapkan peluang terbuka peningkatan capability building dalam adopsi EV di Indonesia. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *