JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya.
“Kalau di saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas,” kata Tjahjo di Yogyakarta, Senin (4/11/2019) kemarin sebagaimana dilansir Antara.
Memakai berbagai macam busana, kata Tjahjo, termasuk menggunakan cadar merupakan hak setiap warga negara.
Namun demikian, lanjutnya, ketika telah memasuki lingkungan kantor harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.
“Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan,” kata dia.
Sebelumnya, rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan telah diumumkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menurutnya, wacana itu dimaksudkan untuk menata dan merapikan lingkungan kementerian.
“Bagaimana saya mau ketemu anda, anda pakai cadar. Muslim silakan pakai jilbab enggak ada masalah,” kata dia.
Setiap kementerian dan lembaga, menurut dia, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya.
“Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur,” kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN seperti yang direncanakan Menag, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB.
“Kalau (melarang) celana cingkrang, kita tidak mengarah ke sana,” kata dia.