BINJAI | Dua aliansi LSM, yakni LSM P3H dan LSM LPPASRI kota Binjai desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai turuntangan menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin di Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, Sumaatera Utara.
Ketua LSM P3H Kota Binjai Jaspen Pardede mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan terkait adanya dugaan praktek penyelewengan dalam pendistribusian beras raskin yang diduga dilakukan oleh oknum Kepling 6 bersama Lurah Binjai Estate kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Binjai
Laporan tersebut mencakup pengalihan beras raskin tanpa persetujuan atau melalui surat kuasa dari warga yang berhak memperoleh bantuan beras itu sendiri, hal ini jelas merugikan sejumlah warga yang berdomisili di lingkungan 6 kelurahan Binjai Estate
Kami sudah mengumpulkan bukti – bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran beras raskin di kelurahan Binjai Estate ,hal ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan penuh dari pemerintah ,” Ujar Jaspen Pardede yang didampingi Ketua LSM LPPASRI kota Binjai Zulkifli Gayo Kamis (9/1/2025)
Kami juga telah membawa salah seorang korban pengalihaan yang merasa dirugikan ke kantor Kejaksaan Negri Binjai untuk di mintai keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan beras untuk warga miskin di lingkungan 6 kelurahan Binjai Estate
Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini ,tanpa pandang bulu ,” tegas Jaspen
Sementara itu Heri Prabudi warga lingkungan 6 Kelurahan Binjai Estate yang menjadi korban dugaan penyelewengan mengaku kecewa dan berharap keadilan segera ditegakkan “ Terus terang ,saya tidak menerima raskin pada bulan ini (Bulan Desember 2024-red ) setelah ditelusuri alasannya beras raskin untuk saya telah dialihkan oleh Lurah melalui Kepling 6 tanpa persetujuan dan surat kuasa dari pihaknya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku ,makanya saya laporkan ke Kejari Binjai ,” kata Heri Prabudi
Hingga berita ini di turunkan ,pihak Kejaksaan Negri Binjai belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan kedua LSM tersebut ,namun sejumlah pihak mendesak agar transparansi dan akuntabilitas dalam program bantuan sosial seperti raskin terus ditingkatkan guna menghindari penyimpangan dimasa mendatang. (Od-09)