BINJAI | Dua aliansi LSM, yakni Lembaga Sosial Masyarakat P3H dan LSM LPPASRI Kota Binjai mengatakan, kasus dugaan penyelewengan beras untuk warga miskin oleh Kepling 6 dan Lurah Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan mesti ditelisik secara tuntas oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.
Hal itu diucapkan Ketua LSM P3H Kota Binjai Jaspen Pardede didampingi Ketua LSM LPPASRI kota Binjai Zulkifli Gayo saat dimintai tanggapan terkait dilaporkan Lurah Binjai Estate Yodi Putama Sika S.Si ke Kejaksaan Negri (Kejari) kota Binjai oleh sejumlah warga atas dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (Raskin).
“Yang musti ditelisik kenapa bisa ada pengalihan beras raskin tanpa persetujuan atau melalui surat kuasa dari warga yang berhak memperoleh bantuan beras itu sendiri,” ujar Jaspen kepada harian Orbit/Orbitdigital, Rabu (8/1/2025).
Jaspen menyebut, permasalahan dugaan penyelewengngan raskin yang yang dilakukan oleh oknum Kepling 6 dan Lurah Binjai Estate tersebut sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negri Binjai.
“Permasalahan ini sudah ditangani langsung oleh Kasi Intel Kejari Binjai, akan diusut dan didalami secara khusus mengapa hal tersebut bisa terjadi,” katanya.
Jaspen menilai, sudah jelas terjadi dugaan korupsi!, Apa yang mereka ambil bukan hak mereka, itu sudah pemalsuan data,” tegas kedua LSM tersebut.
Tidak Rela
Sebelumnya diberitakan, Lurah Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Yodi Putama Sika S.Si dilaporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) kota Binjai oleh sejumlah warga atas dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (Raskin) Senin (6/1/2025)
Laporan tersebut disampaikan setelah warga mencurigai adanya ketidaksesuaian pengalihan beras raskin di setiap lingkungan di kelurahan Binjai Estate kecamatan Binjai Selatan kota Binjai
Menurut Heri Prabudi warga lingkungan 6 mengungkapkan dengan jelas bahwa ia adalah salah satu penerima bantuan beras dari Pemerintah Pusat.
“Masalahnya saya tidak menerima raskin pada bulan ini (Bulan Desember 2024-red ) setelah ditelusuri alasannya beras raskin untuk saya telah dialihkan oleh Lurah melalui Kepling 6 tanpa persetujuan dan surat kuasa dari pihaknya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, makanya saya laporkan ke Kejari Binjai,” kata Heri Prabudi ketika dikonfirmasi Senin (6/1/2025) di kantor Kejari Binjai
Menurut Heri, tindakan Lurah dan Kepling 6 yang mengalihkan Raskin tersebut tanpa persetujuan dan surat kuasa adalah sebuah tindakan yang tidak bisa dibiarkan.
Menurut Heri, bukan soal berasnya, tapi ini soal hak saya. Kalau dia mengambil beras saya, itu berarti sudah ada pemalsuan data. Makanya kami laporkan ke Kajari Binjai, tegasnya.
“Saya tidak rela data saya dialihkan dan dipermainkan seperti ini. Maka itu, saya laporkan langsung kepada aparat penegak hukum dan saya berharap pihak Kejari Binjai segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini,” ujar Heri dengan penuh keyakinan.
Lurah Binjai Estate,Kecamatan Binjai Selatan Yodi Putama Sika S.Si ketika di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (6/1/2025) mengakui dan membenarkan peristiwa pengalihan tersebut. Menurutnya peralihan dilakukan karena yang bersangkutan (Heri Prabudi-red) tidak mengambil berasnya pada saat jadwal waktu yang telah ditentukan.
Menurut Lurah pihaknya sebelumnya telah memberitahukan kepada seluruh warga yang berhak memperoleh bantuan untuk mengambil beras di kantor Pos maupun di kantor Lurah ,namun yang bersangkutan tidak juga hadir untuk mengambil berasnya, makanya saya konsolidasikan dengan para kepling yang ada di Kelurahan Binjai Estate sesuai dengan kesepakatan makanya kita alihkan ,” pungkasnya. (Od-09)