Medan  

Aliansi Ormas Islam Datangi Polrestabes, Tolak Perpindahan Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate

Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Pembela Masjid Sumatera Utara saat melakukan aksi Unjukrasa Damai di Depan

MEDAN | Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Pembela Masjid Sumatera Utara mendatangi Polrestabes Medan, Jumat (30/01/2026).

Adapun kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana perpindahan Masjid Al-Ikhlas yang berada di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang serta menuntut agar tidak adanya kriminalisasi terhadap para aktivis pembela tanah wakaf.

Kedatangan massa aksi ini juga sebagai bentuk kepedulian dan pembelaan terhadap keberadaan Masjid Al-Ikhlas yang telah ada surat wakafnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta masjid tersebut memiliki nilai historis, sosial, dan keagamaan yang kuat bagi masyarakat setempat.

Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang menegaskan bahwa masjid bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat ibadah dan aktivitas umat Islam yang harus dilindungi.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa perpindahan masjid berpotensi menimbulkan konflik sosial dan melukai perasaan umat Islam. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk turut mengawal dan memastikan tidak ada tindakan sepihak yang merugikan jamaah serta masyarakat sekitar.

“Kami menolak keras perpindahan Masjid Al-Ikhlas. Masjid ini milik umat dan telah digunakan sebagai tempat ibadah dan kami diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjaganya. Kami juga meminta Negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak umat beragama,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara dalam orasinya.

Massa aksi juga mempertanyakan kenapa setiap pembangunan masjid harus digusur padahal masjid tersebut sudah lama berada di tempatnya sebelum pembangunan tersebut dimulai.

Hibah Pemprovsu

Seperti Masjid Al Ikhlas yang berada di Komplek Veteran Desa Medan Estate, padahal tanah tersebut adalah tanah yang diberikan kepada pahlawan negara yang memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun digusur oleh para elit, yang memiliki uang dan kuasa untuk itu mereka menyampaikan tidak akan gentar membela masjid tersebut.

Perwakilan MUI Sumut, Drs. H Pailit Harahap juga turut hadir meramaikan aksi unjukrasa dengan menyampaikan pernyataan bahwa untuk perpindahan Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate sesuai dengan surat terdaftar wakaf harus adanya Izin dari Kementerian Agama RI baru bisa dipindahkan.

Sementara itu ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, Zulkarnaen menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk membela Masjid Al Ikhlas yang notabenya dihibahkan dari Pemprov Sumut dan ditetapkan pemerintah Pusat untuk Ex Veteran namun hari ini akan dipindahkan oleh pengembang.

“Hari ini adalah aksi unjukrasa kesekian kali kami dan ini untuk pemebelaan Masjid di Medan Estate “

Selain menyampaikan aspirasi, massa aksi juga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Polrestabes Medan, yang berisi tuntutan agar proses perpindahan masjid dihentikan serta dilakukan dialog terbuka.

Adapun pernyataan Sikap Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara :

  1. Bahwa Masjid Al Ikhlas adalah wakaf, tetap berstatus sebagai wakaf sesuai dengan UUD wakaf dan Fatwa MUI, tidak dibenarkan mengubah status tersebut dengan alasan apapun. Oleh sebab itu, Aliansi Ormas islam Pembela Masjid Sumatera Utara, jamaah masjid dan seluruh umat islam wajib mempertahankan maajid tersebut
  2. Kami menduga ada institusi negara yang terlibat dalam proses pelepasan Aset EX HGU PTPN IX atas komplek veteran desa medan Estate dimana Masjid Al Ikhlas berada, melakukan manipulasi, pelanggaran hukum demi kepentingan pihak tertentu
    3.Mengingatkan pihak pihak yang ingin menguasi dan memindahkan masjid Al Ikhlas, untuk tidak memaksakan kehendak, mengadudomba dan memecah belah umat islam. Bila hal tersebut terus dilakukan akan berhadapan dengan seluruh umat islam

Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Setelah menyampaikan tuntutan, massapun membubarkan diri secara damai. (OM-012)