Tarutung-ORBIT: Pelaksanaan alokasi Dana Desa 2018 diwarnai aroma pelanggaran tahapan teknis seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara No 20 Tahun 2018.
Dalam PerbupĀ Pasal 14 ayat 2 jelas ditegaskan bahwa pengelolaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Juga penegasan lebih ketat dipaparkan pada pasal 30 butirĀ huruf e disebut pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang bersumber Dana Desa tidak diperbolehkan melewati tahun anggaran.
Namun kenyataan di lapangan ditemui pelaksanaan masih berjalan dan belum rampung walaupun pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) sudah 100 persen.
Salah satunya Desa Lobusingkam, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara dengan anggaran Rp750.682.000, sesuai pengakuan kepala Desa Immer Hutagalung sudah cair 100 %.
“Pencairan tahap I Desember awal, tahap II Desember tahap III Desember 2018. Dan pembelian bahan sudah habis hampir Rp400 juta lebih,” bebernya di lokasi, Selasa (8/1/2019).
Pantauan Orbitdigitaldaily.com di lokasi pekerjaan baru memasuki progres sekitar 50% dan nampak buruh bangunan masih sibuk melaksanakan item pasangan batu kali saluran drainase.
Begitu juga dengan asas transparan pelaksanaan kepada publik, tidak ditemukan papan informasi pelaksanaan proyek desa itu.
Sementara wawancara Orbitdigitaldaily.com dengan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan melalui Whats App tegas menyebut semua aturan yang tertulis dalam Perbup adalah aturan yang harus dilaksanakan.
“Silahkan amang Tanya-tanya kepada pejabat teknisnya… Kadis Pemdes dan kepala BPKPAD….Apa yang ada di Perbub itulah aturan yang saya buat… tq”, tegas Nikson Nababan menjawab Orbitdigitaldaily.com, Senin (7/1/2019). Od-Jum