Aceh  

Aparat Desa Persiapan Lae Cikala Mengeluh, Delapan Bulan Belum Terima Honor


ACEH SINGKIL-Para perangkat desa di Desa Persiapan Tran Lae Cikala Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil mengeluh, lantaran selama 8 bulan belum juga menerima honor mereka.

Desa Persiapan Tran Lae Cikala pemekaran Desa Suro Makmur Kecamatan Suro yang sudah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor.67 tahun 2017, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai desa defenitif.

Alhasil, hingga kini desa tersebut belum juga tercatat sebagai desa defenitif di Pemerintah Pusat, akibatnya hingga kini belum menerima kucuran anggaran.

Pejabat (Pj) Kepala Desa Persiapan Tran Lae Cikala, Radaan Bancin di Kantor Camat Suro, kepada Orbitdigital Kamis (5/9/2019) membenarkan saat ini para perangkat desa mengeluh akibat belum juga menerima honor mereka.

“Semua perangkat desa, termasuk Sekdes, Kaur, Kadus dan kelompok PKK dan aparatur lainnya sering tanya honornya,” ucap Daan.

Sementara, pengelolaan desa persiapan tersebut yang telah berjalan 8 bulan, sudah terhutang mencapai Rp35 juta untuk kebutuhan operasional kantor.

Dijelaskannya, Perbup sebagai Desa Persiapan sudah dikeluarkan sejak 2017. Kemudian ditunjuklah Pejabat Kepala Desa 2012-2019. Selanjutnya PJ Kepala Desa dilantik 10 Januari 2019.

Radaan berharap agar Pemerintah Aceh segera merekomendasikan Desa Tran Lae Cikala untuk menjadi Desa Defenitif ke Pemerintah Pusat. Sehingga harapan honor para aparatur desa bisa seger terbayarkan.

Termasuk hutang-piutang desa sebagai operasional desa yang telah berjalan selama 8 bulan, bisa segera dilunasi, harap Daan.

Sementara Camat Suro Abdul Hanan menjelaskan, persoalan pengusulan desa persiapan tersebut telah diusulkan ke Bupati dan mendapat rekomendasi DPRK Aceh Singkil. Namun persoalannya saat ini pengajuan sudah di meja Gubernur menunggu rekomendasi.

Yang menjadi persoalannya, katanya jumlah kepala keluarga (KK) yang kurang memadai. Sementara di beberapa daerah lainnya, ada jumlah KK yang lebih minim namun telah ditetapkan sebagai desa defenitif “kenapa bisa,” ucap Hanan.

Saat ini jumlah kepala keluarga desa tersebut mencapai 40 KK atau sekira 140 jiwa. Padahal seluruh administrasi desa sudah diselesaikan aparatur. Termasuk inventarisir kantor, tanah dan tapal batas seluruhnya sudah tuntas dilaksanakan sesuai Perbup. Yang biayanya saat ini dibebankan oleh pejabat kepala desa.

Sementara pengusulan anggaran ke Bappeda, tidak masuk dalam anggaran induk dan akan diusulkan dalam APBK Perubahan. Sementara setelah berjalan, dalam APBK Perubahan juga tidak tersedia anggaran. Alasan Bappeda anggaran sudah terbagi ke SKPK.

Kendati Bupati menyarankan agar pengajuan Desa Persiapan tersebut disejalankan dengan desa persiapan lainnya. Masing-masing Desa Persiapan Selakar Udang Kecamatan Kuta Baharu. Desa Persiapan Mukti Harapan Kuta Baharu dan Desa Tran Lae Balno Desa Lae Pinang Kecamatan Danau Paris.

Reporter : Sahlan