Selain itu, lanjut Arist maraknya kasus-kasus kejahatan seksual sebab minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap sejumlah persoalan karena tak punya konsep mekanisme melindungi anak.
“Pemkab Deli Serdang sebagai Layak Anak hanya sebatas jargon dan prestis politik memalukan. Cluster-cluster hak anak-anak harus dipenuhi sebagai prasyarat Kabupaten Layak Anak. Jangan buang badan pemdanya, “sambung Arist.
Adanya dugaan pembiaran sehingga meningkatnya kasus kejahatan kepada anak, kata Arist menyebut seperti kasus anak remaja usia 13 tahun di Tanjung Morawa dipaksa ayah dan saudara kandungnya selama dua tahun menderita melayani nafsu bejat orangtuanya.
Kemudian, di Pantai labu, anak dirudapaksa oleh ayah kandungnya sejak umur 8 tahun hingga berusia 16 tahun, tidak mendapat perhatian dan harus menanggung beban psikologisnya sendiri.
Mirisnya, di Kecamatan Batangkuis – Deli Serdang, kasus pelecehan seksual terhadap 8 orang anak disodomi oleh salah seorang oknum pendeta. Dan seorang pelajar SMK di gagahi secara bergantian oleh Kakak Kelasnya.







