“Tidaklah berlebihan bila KOMNAS Perlindungan Anak menyimpulkan Deli Serdang masuk ZONA MERAH terhadap kejahatan seksual karena tidak peduli dan tidak mempunyai kapasitas melindungi anak bangsa,”ungkap Arist
Selanjutanya, beber Arist, untuk memastikan Deliserdang merupakan “Zona merah” kejahatan seksual terhadap anak sesuai data sepanjang tahun 2019 hingga 2020, jumlah kasus seksual terhadap anak meningkat tajam mencapai 389 kasus, dan 62,56 % di dominasi kasus kekerasan seksual atau setara dengan 196 kasus kejahatan seksual, angka terbesar setelah kota Medan.
Adapun bentuk dan jumlah kekerasan seksual dalam bentuk sodomi 47 kasus, jumlah korban lebih dari 250 orang, cabul 21 kasus, hubungan seksual sedarah (Incest) 38 kasus dan persetubuhan dengan kekerasan 84 kasus.
Umumnya, sebut Arist pelaku kejahatan seksual yang dilaporkan adalah ayah kandung atau ayah sambung, kakak, paman, guru, tetangga, teman sebaya dan keluarga terdekat anak. Dan lokasi(lokus) kejahatan seksual adalah rumah, lingkungan sekolah, asrama dan tempat penitipan anak atau boarding school.
Wilayah peristiwa paling banyak ditemukan di Kecamatan Lubukpakam 20 kasus, Kecamatan Pantai Cermin 20 kasus, Batangkuis 15 kasus, Kecamatan Galang 15 kasus, Pantai Labu 15 kasus, Percut Seituan 15 kasus, Namorambe 10 kasus, Kecamatan Kutalimbaru 11 kasus dan Pancurbatu 9 kasus.







