Anehnya, angka kejahatan seksual dihimpun KOMNAS Perlindungan dan LPA Deli Serdang jumlah kasusnya tak sebanding angka yang terlaporkan di Polres Deliserdang. Perbedaan dipengaruhi ada banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak dilaporkan karena dianggap aib dan sebagian kasus diselesaikan lewat pendekatan adat dan jalur damai.
Lantas, dampak yang timbul dari kejahatan seksual, yakni rusaknya alat-alat reproduksi korban, menimbulkan penyakit menular seksual, hamil dan melahirkan, kehilangan masa depan dan bahkan bunuh diri.
Ironisnya lagi, 196 kasus kejahatan seksual yang dilaporkan, lima (5)orang anak diantaranya meninggal dunia, dua di Namurambe, di Batangkuis dua dan satu di Pagar Merbau, sedihnya karena menanggung malu satu orang anak bunuh diri di Kecamatan Sibiru-biru.
Lalu, yang harus dilakukan masyarakat guna memutus mata rantai kejahatan terhadap anak, sudah saatnya membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga, kampung dan desa. Masyarakat harus dilibatkan secara langsung serta memanfaatkan alat-alat kelengkapan organisasi masyarakat berbasis program pemberdayaan desa.
“Jangan biarkan masa depan anak-anak bangsa hancur, sebab setiap anak mempunyai hak politik dan berhak mendapat perlindungan dari negara dan pemerintah. Pak Bupati jangan biarkan hati anak-anak terluka dan menderita, bangun komitmen. sada anak, si sada boru, artinya anakmu adalah anakku juga,”tegasnya mengakhiri keterangan.
Reporter : Toni Hutagalung







