Belum lama ini, lanjutnya, di Kecamatan STM Hilir, seorang ayah tiri merudapaksa anak masih berusia 13 tahun. Fakta pemerintah tidak hadir dalam persoalan ini.
“Aksi menjaga dan melindungi anak dengan unsur melibatkan peran masyarakat hanya omong dimulut saja. Untuk itu perlu dipertimbang status Deliserdang sebagai Kabupaten Layak Anak, dicabut saja. Memalukan,” jelas Arist Merdeka Sirait usai konferensi pers di Mapolres Deliserdang.
Lanjut , Arist menilai peran tokoh masyarakat, agama dan adat mulai pudar atau lemah sehingga ketahanan keluarga sudah semakin runtuh dan hampir pudar.
Dan secara konstitusional, wakil rakyat harus mempunyai tanggungjawab moral guna melindungi konsituen agar tidak hilang.







