Medan  

‘Aroma Tak Sedap’ Mencuat dari Proyek Pengadaan Pengharum Ruangan DPRD Sumut

Alat pengharum ruangan di salah satu ruangan Gedung DPRD Sumut. dok Orbit.

MEDAN | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setwan DPRD Sumut) terpantau mengeluarkan anggaran untuk pengadaan alat pengharum ruangan yang diperuntukkan bagi beberapa ruangan di lingkungan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Hal itu terlihat melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Sumatera Utara (LPSE SUMUT) dengan kode paket 10056035000 dengan nama paket alat pengharum ruangan untuk satuan kerja Sekretariat DPRD dengan metode pengadaan langsung dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp169.743.000,00 yang perusahaan pemenangnya CV. L yang beralamat di Jalan Kapten M Jamil Lubis, No.199, Medan.

Berdasarkan keterangan di LPSE Sumut, untuk uraian singkat pengerjaan pengharum ruangan yaitu untuk ruang gedung DPRD Sumut dan Sekretariat DPRD Sumut sebanyak 125 unit per bulan dengan rincian ruangan yaitu untuk wilayah ruangan di Gedung DPRD Sumut sebanyak 106 unit per bulan, gedung Paripurna DPRD Sumut 11 unit per bulan, dan Sekretariat DPRD Sumut 8 unit per bulan.

Namun dari proyek pengadaan pengharum ruangan di lingkungan Gedung DPRD Sumut tersebut justru mencuat ‘aroma tak sedap.’ Pasalnya dalam praktiknya di lapangan, pengerjaan pengadaan pengharum ruangan diduga tidak rutin dilaksanakan setiap bulan, melainkan dikerjakan per dua bulan sekali. Bahkan pihak yang mengerjakan proyek itu di lapangan bukan CV. L, melainkan diduga disub-kan ke perusahaan lain.

“Untuk pengecekannya rutin dilakukan, karena alatnya di-setting untuk 2 bulan sekali baru diganti,” ungkap sumber Orbit di DPRD Sumut, baru-baru ini.

Ketika dugaan itu coba dikonfirmasi Orbit langsung ke perusahaan CV L yang disebut beralamat di Jalan Kapten M Jamil Lubis No.199, Medan pada Selasa (17/6/2025), justru kantor perusahaan tersebut tidak ditemukan.

Samsul, Kepala Lingkungan (kepling) VII, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, tempat alamat kantor CV L itu berada, saat ditemui Orbit di kantor Kelurahan Bandar Selamat, juga mengatakan tidak pernah mengetahui ada perusahan CV L beralamat kantor di lingkungan di wilayah kerjanya.

“Tidak pernah ada perusahaan itu beralamat di situ, karena Jalan Kapten M Jamil Lubis dimulai dari nomor 121 sampai nomor 171 dan nomor 199 itu tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumut, Efi Julianti, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan penjelasan meski upaya Orbit telah berupaya mengkonfirmasi persoalan tersebut. (OM-10)