Affan Lubis menceritakan secara ringkas pokok masalah dan tuntutan mereka. Yakni telah hilang di peta bidang dalam sertifikat BPN Deli Serdang, posisi jalan masuk ke areal tanah warga. Disebutnya, adalah Makmur Wijaya yang memiliki tanah berbatasan dengan tanah mereka, sekarang ini telah menembok jalan tersebut sehingga warga kesulitan untuk masuk.
“Masalahnya ini sertifikat yang dikeluarkan BPN Deli Serdang, bahwa di peta bidang itu mereka hilangkan (akses) jalan yang seolah itu menjadi tanahnya si Makmur Wijaya. Nah, 80 kavlingan milik warga yang di sana itu, jadi sulit masuk akibat tembok yang sudah dia bangun. Itu kan daerah perbatasan ya, di sertifikat BPN Kota Medan, itu disebut jalan bukan tanah. Kalaupun itu tanah dia, tentu ada namanya fasum agar orang tetap bisa lewat. Kalau dulu mobil pun bisa masuk ke sana,” terangnya.
Warga terus berjuang atas haknya. Masalah ini bahkan sudah pernah digelarperkarakan oleh BPN Sumut, namun tidak memanggil Makmur Wijaya, selaku objek yang dipermasalahkan. Bahkan di Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu pun, sambung Affan, telah dilaksanakan pertemuan atas masalah dimaksud.
“Tapi sampai sekarang belum ada lagi tindaklanjutnya, termasuk di BPN Sumut sendiri. Makanya ini yang kami tuntut. Karena mulanya kami bertemu Pak Dadang saat Ustad Tengku Zulkarnain (Alm) mengajak untuk sidang lapangan, dan beliau berjanji siap membantu mencari win-win solution-nya,” katanya.
M Nuh menambahkan, warga memperjuangkan haknya atas amanah Alm. Ustad Tengku Zulkarnain, agar di tanah tersebut nantinya bisa dibangun Rumah Tahfiz Quran, bernama Umar Bin Khattab RA. Surat dari BPN Deli Serdang itu disebut dia, adalah pokok masalahnya karena enghilangkan status jalan.
“Muncul surat dari Makmur Wijaya yang dikeluarkan BPN Deli Serdang nomor 350 dan 351 tahun 1984 (yang sebelumnya tidak ada sertifikat tersebut). Padahal sertifikat BPN Medan dari punya Ibu Sabrina (mantan Sekdaprovsu) yang kami lihat, statusnya itu adalah jalan. Tapi kenapa hingga kini pun, Makmur Wijaya tidak mampu dihadirkan BPN untuk dimintai penjelasan. Padahal saya sudah beri tau nomor telepon dan alamat rumahnya. Di mana lagi kesulitannya?” ungkap pria yang biasa dipanggil Agam itu.
Agam menyebut lagi, masalah ini sudah pihaknya laporkan ke Polda Sumut atas nama Makmur Wijaya, terlapor dugaan perampasan jalan atau fasilitas umum. “Tapi oleh Poldasu justru laporan kami didisposisi ke Polrestabes, lalu dari Polrestabes didisposisi lagi ke Polsek Delitua. Sampai sekarang Alhamdulillah si Makmur Wijaya tak pernah dipanggil sekalipun,” katanya.
Saking getolnya memperjuangkan hak umat, dirinya mengaku pernah mendapat aksi kekerasan dan intimidasi dari yang diduga orang suruhan Makmur Wijaya. “Saya pernah dilempar batu di Jalan Karya Jaya, bahkan sebelumnya di lokasi (tanah bersengketa), dihadang oleh orang-orang suruhan Makmur Wijaya,” pungkasnya.cr-03







