MEDAN| Bank Tabungan Negara (BTN) Persero menyebut bahwa sisa kredit PT KY tinggal Rp14,7 miliar karena pihak PT KY sudah melakukan pembayaran pokok kredit senilai Rp24 Miliar.
Demikian disampaikan Corporate Secretary BTN Persero Ari Kurniaman melalui penjelasan resmi yang disampaikan ke redaksi orbitdigitaldaily.com Sabtu (20/11/2021) menanggapi penetapan lima tersangka dalam dugaan korupsi di Bank BTN Medan oleh Kejati Sumut.
Ari menyebutkan bahwa ,Bank BTN menghormati proses hukum yang berjalan saat ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kami masih mempelajari keputusan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara” kata Ari.
Baca juga : Terkait Dugaan Korupsi Rp39,5 M BTN Cabang Medan, Ini Tanggapan PT BTN Persero
Ari juga menjelaskan selama proses hukum berjalan, Bank BTN telah memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang terjadi. Untuk diketahui, sebut Ari , PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkuranglebih dari 50 persen.