LABUHANBATU | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu tahun 2024 bersama media pers Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (6/2/2024) siang di Rantauprapat.
Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” itu diikuti oleh sejumlah wartawan yang bertugas di Labuhanbatu dari berbagai media seperti, media elektronik, media online dan media cetak.
Dalam pemaparannya, Dr Bernat Panjaitan selaku narasumber mewakili Bawaslu menjelaskan bagaimana tahapan-tahapan cara membuat laporan resmi jika ada temuan pelanggaran yang terjadi pada saat menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Bernat menambahkan, bagi warga yang mendapati berbagai kecurangan maupun pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Pemilu 2024, silahkan segera mungkin melapor ke Bawaslu Labuhanbatu.
“Temuan pelanggaran Pemilu, diregistrasi oleh pengawas yang melakukan penanganan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan,” paparnya.
Bernat menjelaskan, ada sebanyak 5 syarat untuk penetapan temuan yaitu, identitas penemu, tidak melebihi batas waktu paling lama 7 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan hasil investigasi dibuat, kemudian identitas pelaku, uraian kejadian serta alat bukti.
Temuan tersebut, kata Bernat, didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran. “Jadi, kalau ada temuan dugaan pelanggaran Pemilu, jangan hanya buat status di media sosial, tetapi silahkan buat laporan ke Bawaslu,” tandasnya.
Sementara, narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu yang diwakili Mahra Lazuardi Harahap dalam kesempatan tersebut, mengajak teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan profesionalisme dan netralitas dalam menyajikan informasi berita kepada masyarakat.
Reporter : Robert Simatupang







