Bawaslu: Penjual dan Pembeli C6 Masuk Penjara

“Kalau ada informasi langsung laporan. Bawaslu akan segera menindaknya. Karena hal demikian sudah masuk pidana dan akan diberikan saksi tegas,” ucapnya.

Meski demikian, Saut menghimbau masyarakat tidak perlu was-was soal informasi C6 diperjualbelikan. Sebab kata dia, C6 sepenuhnya tidak belaku kalau bukan orangnya langsung yang membawa ke tempat pemungutan suara (TPS).

“C6 tidak berlaku kalau bukan orangnya yang membawa langsung ke TPS. Dan perlu dijelaskan bahwa yang memiliki C6 adalah orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah kalau dia tidak terdaftar di DPT maka tidak bisa mendapat C6. Dan C6 yang dibelinya tadi tidak bisa dipergunakan,” ucapnya.

Untuk itu, penyelenggara pemilu dan saksi-saksi dari pasangan calon (paslon) untuk mengawasinya.