Medan  

Bawaslu Sumut Ingatkan Pidana Bagi yang Gagalkan Paslon

MEDAN | Bawaslu Provinsi Sumut mengingatkan pada seluruh jajaran penyelenggara pemilihan Kepala dam Wakil Kepala daerah tahun 2024 Bawaslu dan KPU bagi yang terbukti melanggar hak seseorang menjadi Kepala daerah atau Wakil Kepala daerah bisa dipidana.Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Provinsi Sumut Boang Manalu, Sabtu (07/09) di Medan.

Selanjutnya dia mengatakan ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 108 jika penyelenggara pemilihan Kepala dan Wakil Kepala daerah terbukti melanggar ketentuan itu bisa dipidana.

“Hati hati ada sanksi pidananya.” tegas Boang Manalu mengingatkan.

Secara khusus dia mengingatkan pada jajaran Bawaslu untuk taat aturan dan kode etik apabila penyelenggara sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi Kepala dan Wakil Kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi sarat bisa pidana selama 3 tahun kurungan atau denda Rp.36.000.000.

“Ketentuan ini telah diatur dipasal 180 UU Nomor 10 Tahun 2016.” ujar Boang Manalu

Boang Manalu berharap dengan adanya pesta demokrasi pilkada serentak Gubenur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota di Sumut tahun 2024 dan telah diaturnya ketentuan ini maka kepada Bawaslu agar benar benar mentaati nya serta bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Reporter : AM Tanjung